Pemkab Morotai Kembali Keok di PTUN Ambon

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Morotai, Maluku Utara- Setelah Cakades Desa Seseli Jaya di Kecamatan Morotai Timur, kini giliran gugatan Cakades Desa Sabala atas sengketa Pilkades Pulau Morotai diputuskan menang oleh Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Dengan diputuskannya Cakades dari kedua desa tersebut, maka tersisa enam (6) Cakades lagi yang berjibaku di PTUN Ambon. Ke-enam Cakades ini antara lain, Cakades dari Desa Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sangowo Timur, Leleo Jaya dan Joubela.

Menyusul satu Cakades yang gugatannya menang di PTUN Ambon juga dibenarkan oleh kuasa hukum
Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Khairun, kepada haliyora.Id melalui via WhatsApp, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, untuk Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan ini kami belum terima nomor putusannya, karena belum membayar biaya perkara sehingga nomor putusan dari PTUN Ambon kami belum terima. Jadi, nanti besok saya ke Ambon baru dibayar salinan putusan, setelah itu baru kami informasikan, jadi Pemkab kalah di dua desa ini,” akui Fitra.

BACA JUGA  Bawaslu Ternate: Masa Jabatan Panwascam Berakhir Usai Pemilu, Kecuali Ini

Lanjut Fitra, sementara untuk 6 desa lainnya masih dalam proses persidangan. Adapun untuk Cakades dari Desa Ngele-Ngele Kecil putusannya akan ditetapkan pada persidangan 2 November besok, lalu untuk Desa Sangowo Timur pada tanggal 3 November, kemudian Cio Gerong pada tanggal 9 November.

“Untuk Desa Cempaka besok sudah mulai ada kesimpulan sidangnya, Desa Loleo Jaya besok dilakukan tambahan bukti-bukti, dan Desa Joubela besok Sidang Replik Penggugat,” tambahnya.

Fitra juga menegaskan bahwa Pemkab Pulau Morotai tetap melakukan banding dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon. “Karena kami harus pelajari putusan PTUN Ambon. Jadi, tetap naik banding,” tukasnya.

BACA JUGA  293 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Mandi Duit

Sementara itu, kemenangan Cakades Desa Sabala juga diakui oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di kantor Bupati Pulau Morotai.

“Iya benar, yang dari Desa Seseli Jaya itu hakim memutuskan dia menang di persidangan, begitu juga dengan Desa Sabala hakim sudah putuskan dia menang,” kata Sulaiman, (1/11/2022).

Meski sudah ada putusan, Sulaiman mengaku pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. “Jadi, kami masih tunggu salinan putusan, kalau sudah dibayar baru kami beritahu”, pungkasnya. (Tir-2)

Berita Terkait

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya
Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara
Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 
Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi
Malut United Berhak Wakili Indonesia di Asean Club Champions, Coach Im : Kami Siap Hadapi Musim Berikut
Fakta Menarik di Balik Malut United Sukses Imbangi Persija Jakarta
Malut United Imbangi Persija di JIS, The Jakmania Bakar Flare
Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
Berita ini 622 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:35 WIT

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:26 WIT

Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:59 WIT

Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:17 WIT

Malut United Berhak Wakili Indonesia di Asean Club Champions, Coach Im : Kami Siap Hadapi Musim Berikut

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!