Morotai, Maluku Utara- Setelah Cakades Desa Seseli Jaya di Kecamatan Morotai Timur, kini giliran gugatan Cakades Desa Sabala atas sengketa Pilkades Pulau Morotai diputuskan menang oleh Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Dengan diputuskannya Cakades dari kedua desa tersebut, maka tersisa enam (6) Cakades lagi yang berjibaku di PTUN Ambon. Ke-enam Cakades ini antara lain, Cakades dari Desa Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sangowo Timur, Leleo Jaya dan Joubela.
Menyusul satu Cakades yang gugatannya menang di PTUN Ambon juga dibenarkan oleh kuasa hukum
Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Khairun, kepada haliyora.Id melalui via WhatsApp, Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, untuk Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan ini kami belum terima nomor putusannya, karena belum membayar biaya perkara sehingga nomor putusan dari PTUN Ambon kami belum terima. Jadi, nanti besok saya ke Ambon baru dibayar salinan putusan, setelah itu baru kami informasikan, jadi Pemkab kalah di dua desa ini,” akui Fitra.
Lanjut Fitra, sementara untuk 6 desa lainnya masih dalam proses persidangan. Adapun untuk Cakades dari Desa Ngele-Ngele Kecil putusannya akan ditetapkan pada persidangan 2 November besok, lalu untuk Desa Sangowo Timur pada tanggal 3 November, kemudian Cio Gerong pada tanggal 9 November.
“Untuk Desa Cempaka besok sudah mulai ada kesimpulan sidangnya, Desa Loleo Jaya besok dilakukan tambahan bukti-bukti, dan Desa Joubela besok Sidang Replik Penggugat,” tambahnya.
Fitra juga menegaskan bahwa Pemkab Pulau Morotai tetap melakukan banding dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon. “Karena kami harus pelajari putusan PTUN Ambon. Jadi, tetap naik banding,” tukasnya.
Sementara itu, kemenangan Cakades Desa Sabala juga diakui oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di kantor Bupati Pulau Morotai.
“Iya benar, yang dari Desa Seseli Jaya itu hakim memutuskan dia menang di persidangan, begitu juga dengan Desa Sabala hakim sudah putuskan dia menang,” kata Sulaiman, (1/11/2022).
Meski sudah ada putusan, Sulaiman mengaku pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. “Jadi, kami masih tunggu salinan putusan, kalau sudah dibayar baru kami beritahu”, pungkasnya. (Tir-2)