Kendaraan yang Parkir di Depan Pasar Higienis Ternate Kena Tilang

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kota Ternate akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraan di depan Pasar Higienis di Kelurahan Gamalama.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, begitu dikonfirmasi di lokasi Pasar Gamalama Kota Ternate. Mochtar mengatakan sistem ini mulai diberlakukan pada Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA  Respons Cepat Bencana, NHM Salurkan Bantuan Sosial bagi Pengungsi di Sumatera Utara

“Jadi ada penindakan dalam bentuk tilang di depan Pasar Higienis, sehingga semua kendaraan parkiran di luar itu, semuanya diarahkan masuk dalam areal parkir Pasar Higienis, karena di area setempat bukan diperuntukan untuk tempat parkir,” kata Mochtar, (18/10/2022).

Menurutnya, pengendara yang memarkir kendaraannya di depan Pasar Higienis khususnya di bahu jalan ini mengganggu aktivitas lalu lintas. Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dilokasi parkiran, Dinas Perhubungan akan mengalihkan sebagian kendaraan ke terminal dengan tujuan agar tidak mengganggu aktifitas pengendara lain yang melewati area tersebut.

BACA JUGA  Sengketa Pilkades Pulau Morotai Diputus Hari Ini

“Yang jelas mulai besok (hari ini) semuanya harus diterbitkan, supaya lalu lintas berjalan aman, ” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah