Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kota Ternate akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraan di depan Pasar Higienis di Kelurahan Gamalama.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, begitu dikonfirmasi di lokasi Pasar Gamalama Kota Ternate. Mochtar mengatakan sistem ini mulai diberlakukan pada Rabu 19 Oktober 2022.
“Jadi ada penindakan dalam bentuk tilang di depan Pasar Higienis, sehingga semua kendaraan parkiran di luar itu, semuanya diarahkan masuk dalam areal parkir Pasar Higienis, karena di area setempat bukan diperuntukan untuk tempat parkir,” kata Mochtar, (18/10/2022).
Menurutnya, pengendara yang memarkir kendaraannya di depan Pasar Higienis khususnya di bahu jalan ini mengganggu aktivitas lalu lintas. Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dilokasi parkiran, Dinas Perhubungan akan mengalihkan sebagian kendaraan ke terminal dengan tujuan agar tidak mengganggu aktifitas pengendara lain yang melewati area tersebut.
“Yang jelas mulai besok (hari ini) semuanya harus diterbitkan, supaya lalu lintas berjalan aman, ” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!