Antisipasi Penimbunan BBM, Pemkab Morotai Berlakukan Sistem Ini

Morotai, Maluku Utara- Untuk menghindari praktik penimbunan BBM, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai menerapkan sistem pengawasan 1 x 24 jam untuk mengawasi SPBU/APMS yang tersebar di kabupaten tersebut. Selain memperketat pengawasan, Pemkab Pulau Morotai juga memberlakukan larangan bagi kendaraan plat merah untuk mengkonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU/APMS.

“Ada 6 poin kesepakatan kami saat rapat bersama dengan pihak SPBU/AMPS se-Morotai pada Rabu 5 Oktober kemarin, salah satunya melarang kendaraan plat merah mengisi BBM subsidi,” terang Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, (6/10/2022).

Meski begitu, kata Nasrun, ada juga kendaraan plat merah yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU/APMS seperti kendaraan ambulance, mobil damkar, truk sampah dan bus sekolah.

“Jadi 6 poin itu kami sepakati bersama, selain melarang plat merah kecuali beberapa kendaraan yang disebutkan tadi, poin berikutnya yaitu tim akan mendata dari data nosel mulai dari awal SPBU itu dibuka hingga tutup. Ketiga, kami menyetujui HET harus sesuai ketentuan pemerintah. Ke empat, dalam rapat itu juga kami bersepakat bahwa untuk SPBN Daeo harus ada penempatan petugas yang sama seperti halnya SPBU lainnya oleh Dinas Perikanan,” sebutnya.

BACA JUGA  DPRD Halsel Ungkap Ketimpangan Pembangunan di 7 Kecamatan Ini : Infrastruktur Jalan dan Kesehatan Dominasi Aspirasi Warga

Poin berikutnya yaitu setiap SPBU maupun APMS wajib bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini untuk dilakukan pengawasan alokasi BBM di Kabupaten Pulau Morotai. Lalu yang terakhir, untuk penjualan BBM di SPBU ataupun di APMS harus berdasarkan Perpres tahun 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Jika ditemukan ada SPBU/APMS yang mengisi kendaraan plat merah kecuali beberapa kendaraan yang boleh diisi seperti disebutkan tadi, maka pihak SPBU/AMPS akan diberikan sanksi tegas dari Pertamina,” tegas Nasrun.

BACA JUGA  Enam Bulan Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

Ia berharap, apabila ada masyarakat menemukan ada SPBU/APMS yang bertindak atau melanggar poin-poin kesepakatan yang telah disepakati tersebut maka dilaporkan ke Disperindagkop Pulau Morotai.

“Masyarakat bisa laporkan ke Dinas Perindagkop dilengkapi dengan bukti dokumentasi, baik foto maupun video, maka kami akan menindaklanjuti ke Sekda selaku Ketua Tim Pengawasan BBM di tingkat Kabupaten Pulau Morotai untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, rapat kesepakatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Morotai, F. Revi, Kepala Disperindagkop, Nasrun Mahasari dan sejumlah pejabat dilingkup Pemkab, serta pihak SPBU/APMS di Morotai. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah