Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan kepada Haliyora, Sabtu (17/09/2022).
“Iya, dari beberapa desa yang diproses, Losseng yang kami tingkatkan ke penyidikan. Yang lain menunggu hasil audit,” ungkap Alfred.
Diketahui, sebelumnya ada 6 (enam) desa yang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Ke 6 desa ini antara lain, Desa Tubang, Wayo, Bobong, Minton, Tikong dan Losseng.
Keenam desa ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang terhitung sejak 2019 sampai dengan 2021. Jika saat ini untuk Desa Losseng telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, berarti tersisa 5 (lima) desa lagi yang kini menunggu proses pemeriksaan di Kejari Taliabu. (Ham-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!