Sanana, Maluku Utara- Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan melimpahkan berkas dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Hal ini disampaikan oleh staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Meiza Renaldi, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Dikatakan, terkait dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 pada intinya sudah selesai dilakukan operasi intelijen justicial. “Tahapan selanjutnya adalah kami masih menunggu adanya ekspose terkait dengan pelimpahan berkas tersebut kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus),” katanya.
Ia bilang, berkas yang nantinya dilimpahkan ke bagian Pidsus itu akan dilakukan penyelidikan ulang untuk melengkapi bahan-bahan yang dianggap masih belum kuat.
“Karena kalau di bidang intelijen itu ada batas waktunya, sedangkan untuk di bidang Pidsus itu lebih luas waktunya,” jelas Meiza.
Sejauh ini, lanjut Meiza, sudah sekitar 15 orang saksi yang diperiksa. Namun pihaknya masih ke struktural di masing-masing instansi yang terlibat dan belum lebarkan ke penyedia yang terlibat.
“Kita menunggu Kepala Kejari yang baru datang, lalu kita limpahkan ke bagian Pidsus, karena memang berkasnya sudah lengkap,” pungkasnya. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!