Morotai, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani akhirnya diperiksa oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Morotai pada, Rabu (24/08/2022), setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi insentif Covid 19 milik tenaga dokter dan tenaga medis tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Pulau Morotai.
Berdasarkan amatan media ini, pemeriksaan terhadap Suryani Antarani berlangsung pada pukul 16.00 WIT, tepatnya di ruang Kanit Reskrim yang berdekatan dengan ruangan sel tahanan. Suryani dengan menggunakan kameja panjang berwarna putih dengan celana panjang dan jilbab coklat itu tidak datang sendirian. Dirinya ditemani oleh salah satu stafnya yang bekerja di kantor Dinas Keuangan.
Dikabarkan, penyidik juga meminta Kadis Keuangan menjawab sejumlah pertanyaan terkait seputaran anggaran Covid yang sebelumnya dipersoalkan oleh tenaga medis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai.
Selain itu, penyidik juga meminta Kadis Keuangan untuk menyiapkan data terkait dana Covid yang dianggarkan melalui Dinas Keuangan.
Mengenai pemeriksaan itu, Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, Kadis Keuangan Suryani Antarani telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik,” singkat Kasi Humas Polres, Sibli Siruang. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!