Sofifi, Maluku Utara- Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara ke 34 tahun 2022, Selasa (9/8/2022), menuai protes anggota DPRD. Padahal, rapat mengenai pembahasan beberapa Ranperda itu baru saja dibuka.
Pasalnya, dari 45 anggota DPRD hanya 16 orang yang menghadiri rapat, sementara sebanyak 29 anggota lainnya tidak hadir dengan alasan yang berbeda.
Adalah Wahda Z. Imam, anggota DPRD yang melayangkan protes hingga rapat pembahasan Ranperda hampir saja molor. Wahda mengatakan, harusnya ketidakhadiran anggota-anggota DPRD dalam rapat tersebut perlu mendapat ketegasan dari Badan Kehormatan (BK) sehingga para anggota tak malas mengikuti agenda-agenda penting DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila perlu, kata Wahda, anggota yang indisipliner ini harus dievaluasi karena agenda rapat-rapat DPRD sangatlah penting.
“Ini perlu ada ketegasan dari Ketua BK, bila perlu mereka harus dievaluasi, karena pembahasan soal Raperda ini sangat penting. Jadi sangat disayangkan jika mereka tidak hadir,” pinta Wahda.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi II, Amran Ali. Politisi Nasdem itu mengamini protes yang disampaikan Wahda Z. Imam. Ia menyebut protes yang disampaikan politisi Gerindra itu sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi BK.
“Jadi selesai rapat saya akan sampaikan ke Ketua BK, dan kita akan mengidentifikasi anggota yang selama paripurna tidak pernah hadir, selanjutnya akan diberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Amran Ali.
Amran lantas menyebut ada anggota DPRD yang disinyalir selama enam bulan tidak pernah hadir pada saat rapat paripurna. Hal itu katanya, sangat memalukan bagi institusi DPRD sehingga perlu diberikan sanksi.
“Ada anggota DPRD dari Fraksi H, inisialnya WT selama enam bulan tidak pernah hadir pada saat rapat paripurna, dan ini sangat memalukan sehingga perlu diberikan sanksi,” beber Amran.
Terpisah, Ketua BK DPRD Malut, Rosiana Syarif, kepada awak media juga menyayangkan hal yang sama. Tugas BK katanya, adalah mengawasi dan memantau kedisiplinan anggota. Jika ada anggota yang melanggar aturan maka diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sangat disayangkan ada anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna, padahal rapat ini sangat penting, sehingga jika terbukti bersalah maka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rosiana.
Menurut politisi Gerindra ini, tentu hal itu sudah menjadi program di internal BK, apabila ada anggota yang terbukti melanggar kode etik maka yang bersangkutan diberikan surat pemanggilan. Begitu juga jika terbukti melanggar, maka diberikan surat teguran, termasuk menyurat ke partai asal anggota bersangkutan.
“BK akan memanggil bersangkutan, kalau terbukti melanggar aturan maka ditegur, dan yang terakhir kita menyurat ke partai bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengikuti rapat paripurna di DPRD, bersama alasan yang lain, tinggal bagaimana keputusan partai,” jelas Rosiana.
Rosiana juga mengakui bahwa BK sudah mengantongi nama-nama anggota yang malas mengikuti agenda-egenda DPRD.
“Tapi data-data sebagian sudah ada sehingga nantinya kita sesuaikan, yang jelas kita tetap tindaklanjut apa yang disampaikan oleh anggota,” tutup Rosiana. (Sam-2)