Morotai, Maluku Utara- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Mahfud MD, mengeluarkan surat tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Menpan-RBNomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu tersebut untuk memindaklanjuti surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindaklanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dalam mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Ada dua lampiran dalam surat Menpan RB RI Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Said Kadir, saat dikonfirmasi terkait surat Kemenpan-RB tersebut mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan, dan untuk K2 datanya sudah ada di BKN.
“Menindaklanjuti surat Kemenpan-RB itu, maka sementara ini kami lagi mendata tenaga non-ASN di lingkungan Pemda Morotai, bahkan data K2 sudah ada di BKN,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (8/08/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelelasan dengan alasan masih sementara proses pendataan. “Saya belum bisa memberikan keterangan karena saat ini masih dalam proses pendataan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Nuryana Nabiu saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublis. (Tir-1)