Ternate, Maluku Utara- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyebut, lapak-lapak liar yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kota Baru berpotensi dikenakan pasal pidana lantaran diduga kuat tak mengantongi izin resmi.
Selain tidak mengantongi izin, 70 bangunan lapak yang rencananya akan difungsikan pada 5 Agustus lusa itu, juga diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk kekayaan sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit bagi Pemkot Ternate. Betapa tidak, satu lapak saja dipatok hingga belasan juta rupiah menurut informasi yang dikantongi. Jika demikan, barang tentu hal ini membuat kerugian yang tak sedikit bagi pemilik tanah yaitu Pemkot Ternate.
Di sisi lain, pendirian puluhan lapak tersebut sudah pernah diperingatkan berulang-ulang kali oleh DPRD Ternate, sayangnya hal itu justru diabaikan oleh Pemerintah Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasalnya, aset Pemkot dimanfaatkan orang lain, sama halnya dengan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Ini aspek korupsinya bisa masuk. Jadi bahaya sekali. Untuk itu saya minta agar Pemkot mengambil langkah cepat dan tegas. Karena ini kalau dibiarkan berbahaya sekali,” tegas Mubin, Rabu (03/08/22).
Mubin menyebutkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara dan Daerah yang dirubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, telah tertuang jelas bagaimana aturan mainnya.
“Apakah itu dilakukan sewa-menyewa, pinjam pakai ataukah dengan cara bangun denga kerja sama membangun infrastrukturnya, semua ada mekanismenya,” pungkasnya. (Wan-2)