Lapak Liar di Kota Baru Ternate Berpotensi ke Ranah Hukum

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak Kota Baru

Lapak Kota Baru

Ternate, Maluku Utara- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyebut, lapak-lapak liar yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kota Baru berpotensi dikenakan pasal pidana lantaran diduga kuat tak mengantongi izin resmi.

Selain tidak mengantongi izin, 70 bangunan lapak yang rencananya akan difungsikan pada 5 Agustus lusa itu, juga diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk kekayaan sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit bagi Pemkot Ternate. Betapa tidak, satu lapak saja dipatok hingga belasan juta rupiah menurut informasi yang dikantongi. Jika demikan, barang tentu hal ini membuat kerugian yang tak sedikit bagi pemilik tanah yaitu Pemkot Ternate.

BACA JUGA  Enam Jabatan di Lingkup Pemkot Ternate Segera Dilelang

Di sisi lain, pendirian puluhan lapak tersebut sudah pernah diperingatkan berulang-ulang kali oleh DPRD Ternate, sayangnya hal itu justru diabaikan oleh Pemerintah Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasalnya, aset Pemkot dimanfaatkan orang lain, sama halnya dengan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Ini aspek korupsinya bisa masuk. Jadi bahaya sekali. Untuk itu saya minta agar Pemkot mengambil langkah cepat dan tegas. Karena ini kalau dibiarkan berbahaya sekali,” tegas Mubin, Rabu (03/08/22).

BACA JUGA  Ini Penyebab Harga Minyak Tanah di Oba Selatan Lebih Mahal

Mubin menyebutkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara dan Daerah yang dirubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, telah tertuang jelas bagaimana aturan mainnya.

“Apakah itu dilakukan sewa-menyewa, pinjam pakai ataukah dengan cara bangun denga kerja sama membangun infrastrukturnya, semua ada mekanismenya,” pungkasnya. (Wan-2)

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 182 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!