Morotai, Maluku Utara- Baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Desa Usbar Pantai Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) Kabupaten Pulau Morotai sejak dilantik pada 19 Mei lalu, Irwan Sidarima kembali melakukan kegaduhan di desa yang dia pimpin.
Pasalnya, diam-diam Irwan kembali membuat usulan pemberhentian sejumlah aparatur desa untuk yang kedua kalinya. Padahal sebelumnya, SK pemberhentian tujuh (7) orang aparatur Desa Usbar Pantai yang diterbitkannya pada tanggal 30 Juni 2022, telah dibatalkan oleh Camat Morselbar pada 11 Juli lalu.
Diketahui, dari 7 perangkat desa yang diberhentikan ini, 5 orang lainnya dianulir Camat Morselbar dengan alasan cacat prosedur, sementara 2 orang lainnya tetap diakomudir untuk diberhentikan karena alasan mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukannya kapok, Kades Usbar Pantai, Irwan Sidarima malah kembali membuat usulan pemberhentian 3 orang aparaturnya yang masih aktif. Mereka diantaranya Bendahara Desa, Riski Falo, Kaur Pembangunan, Sukur Tomagola, dan Kasi Pelayanan, Karmila Lamoni.
Anehnya, 2 dari 3 nama aparatur desa yang diberhentikan itu adalah mereka yang sebelumnya pernah diberhentikan Kades pada 30 Juni lalu yang SK pemberhentiannya tersebut dibatalkan oleh Camat. Kini keduanya kembali masuk dalam daftar nama yang diberhentikan Kades. Kedua aparat desa yang pernah diusulkan pemberhentiannya itu adalah Kaur Pembangunan, Sukur Tomagola dan Kasi Pelayanan, Karmila Lamoni.
Sementara. Riski Falo, Bendahara Desa Usbar Pantai yang namanya masuk dalam daftar yang diberhentikan kepada haliyora.id membenarkan hal tersebut.
“SK pemberhentian saya belum ada, saya hanya dengar dari kecamatan katanya saya telah diusulkan untuk diberhentikan. Alasannya karena saya tidak lagi bersinergi dengan Kades,” kata Riski saat dikonfirmasi, Minggu (24/07/2022).
Riski juga membenarkan bahwa selain dirinya, ada dua aparatur desa lainnya juga turut diberhentikan yakni Kaur Pembangunan, Sukur Tomagola dan Kasi Pelayanan, Karmila Lamoni.
“Kalau dua teman itu saya kurang tahu alasan diberhentikan karena apa. Tapi mereka itu pernah diberhentikan kemarin, tapi dibatalkan Camat karena alasan keduanya masih aktif. Tapi hari ini Kades kembali usulkan pemberhentian keduanya, termasuk saya,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Usbar Pantai, Sahjid Ibrahim, saat ditemui juga mengaku kesal dengan ulah Kades. Pasalnya menurut Sekdes, ada tiga aparatur desa yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, namun tidak dicari penggantinya, justru perangkat desa aktif yang diberhentikan.
“Hari ini ada tiga jabatan kosong, yaitu Ketua RT 01 dia undur diri, satu LPM juga undur diri, dan satunya lagi Linmas meninggal dunia. Harusnya tiga jabatan ini dipikirkan untuk dicari penggantinya siapa. Bukan orang aktif diberhentikan. Terus tiga jabatan kosong ini bagaimana, sudah tidak aktif pun kita gaji terus begitu,” kesal Sekdes.
Sementara, Camat Morselbar, John Tiala, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya usulan Kades Usbar Pantai soal pergantian 3 aparatur desa tersebut. “Iya usulan itu masuk hari Jumat,” ungkap Camat membenarkan, (24/7/2022).
Camat mengaku sudah menjelaskan ke Kades, Irwan Sidarima bahwa SK awal yaitu SK terbitan 30 Mei 2022 yang dikeluarkan Kades itu, masa berlakunya hanya 1 tahun. Jika ada perubahan karena ada beberapa pertimbangan, maka tetap harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jika tidak maka jangan dulu diganti sampai batas waktu SK itu, tapi pak Kades tetap bersikeras,” katanya.
Camat Morselbar, John Tiala menegaskan dirinya belum mau mengeluarkan rekomendasi atas usulan Kades tersebut. “Belum, saya masih minta surat pernyataannya agar saya terbebas dari segala gugatan. Saya nanti mengacu pada pernyataan sikap pribadinya,” tandasnya.
Ia juga menyebut, usulan pergantian perangkat desa yang diterbitkan Kepala Desa Usbar Pantai, Irwan Sidarima tersebut cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah tertuang jelas prosedur pemberhentian perangkat desa, dimana perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan karena diberhentikan.
Untuk perangkat desa yang diberhentikan, kriterianya karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Permendagri nomor 67 tahun 2017 itu tentang syarat dan ketentuan pemberhentian dan pengangkatan, pada syarat pemberhentiannya itu yang Kades tidak pahami, dan tidak jalankan. Padahal saya pernah turun ke desanya dan jelaskan, tapi rupanya dia tidak paham, atau mungkin ada kebencian dihati pak Kades,” timpalnya.
Saking kesalnya Camat Morselbar, John Tiala mengaku bosan atas ulah Kades Usbar Pantai, Irwan Sidarima yang sudah berulang-ulang kali tidak tunduk kepada peraturan dan perundang-udangan yang berlaku terkait prosedur pemberhentian perangkat desanya itu.
“Saya bosan, saya akan pakai kewenangan Bupati untuk menyurat ke PMD agar mengevaluasi kinerjanya. Bila perlu tugas-tugasnya diserahkan ke PMD, dan perlu dibina lagi di kantor PMD,” kesalnya. (Tir-2)