Tidore, Maluku Utara- Lampu lalu lintas pada sejumlah titik di dalam Kota Tidore sudah lama tidak berfungsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Daud Muhammad kepada Haliyora mengatakan, semua lampu lalulintas di Kota Tidore sudah rusak.
“Semua lampu lalulintas di dalam kota ini sudah rusak,” ujar Daud saat ditemui Haliyora, Kamis (21/07/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Daud, tahun lalu Dinas Perhubungan sudah mengusulkan anggaran perbaikan lampu lalulintas sebesar Rp 100 juta, namun karena ada refocusing anggaran sehingga usulan tersebut belum diakomodir.
“Anggaran Rp 100 juta itu sudah termasuk mendatangkan tekhnisinya yang sementara berada di Bali. Tapi karena ada refocusing anggaran sehingga belum diakomodir. Sekarang ini anggaran yang diberikan ke Dishub hanya terbatas pada anggaran pelayanan publik,” terangnya.
Daud juga menjelaskan, bahwa lampu lalulintas di beberapa titik masuk pada jalan Nasional sehingga memerlukan koordinasi dengan Balai Perhubungan Darat.
“Sebagian lampu lalulintas yang rusak itu ada pada jalan Nasional, sehingga kita harus berkoordinasi dengan Balai Perhubungan Darat dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, menurut UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas disingkat APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. (YH-1)