Ternate, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara (Malut) mensinyalir ada penambahan/pergeseran Daerah Pemilihan (Dapil) dan kuota kursi parlemen di Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi tahun 2024.
Penambahan dan pergeseran tersebut disesuaikan dengan update terbaru jumlah penduduk di dapil setempat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Hi. Buchari Mahmud.
“Kemungkinan akan terjadi penambahan dapil dan juga pergeseran kursi di kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Hal ini dilihat dari data sementara per bulan Juli 2022 yang menunjukan ada penambahan jumlah penduduk di beberapa Kabupaten Kota,” ungkap Hi. Buchari kepada Haliyora, Sabtu (16/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buhari menjelaskan, penambahan/pergeseran dapil dan kursi parlemen tersebut sebagaiman diatur dalam Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
“Jumlah kursi parlemen dihitung berdasarkan jumlah penduduk, apabila jumlah penduduk dapil tersebut di angka 100 ribu jiwa maka kuotanya sebanyak 20 kursi. Begitu pun jika jumlah penduduknya melebihi 100 ribu sampai 200 ribu, maka diperoleh alokasi sebanyak 25 kursi, demikian dan seterusnya,” kata Buhari.
Buhari menjelaskan, kewenangan perubahan/pergeseran kursi Dapil dari KPU RI ini sudah sesuai dengan regulasi, yang hanya berlaku untuk Dapil di kabupaten/kota saja. Sedangkan untuk Dapil di DPRD Provinsi dan juga DPR RI, tambah Buhari, hal itu menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga tidak bisa dilakukan perubahan, terkecuali ada revisi terhadap UU nomor 7.
“Untuk Provinsi itu kewenangan pemerintah dan juga DPR RI, jika ada perubahan nanti kita lihat data sebaran jumlah penduduk di lima Dapil ini. Tetapi Dapilnya tidak berubah, mungkin alokasi kursinya saja yang berubah,” terangnya.
Ia menyebutkan, jika merujuk pada data penduduk sementara tahun 2022 di SK KPU 194, kemungkinan ada penambahan/pengurangan kuota kursi dan Dapil, “seperti Dapil di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate. Sedangkan untuk kabupaten/kota lainnya belum menunjukan perubahan signifikan,” ucapnya.
Dapil Kabupaten Halmahera Utara (Halut) misalnya, dari data sementara yang dipegang KPUD, menunjukan ada peningkatan jumlah penduduk yang sudah melebihi dari 205.000 di tiga (3) dapil. Praktisnya, sesuai SK KPU Nomor 194 tahun 2022, Dapil Halut berpotensi bertambah menjadi 4 Dapil dan mendapatkan kuota sebanyak 30 kursi parlemen dari sebelumnya 25 kursi saja.
Untuk Kabupaten Pulau Morotai, jumlah Dapil saat ini sebanyak tiga (3) dengan jumlah 20 kursi parlemen. Kuota kursinya belum mengalami perubahan, yang terjadi adalah pergeseran kursi antar dapil, dimana Kecamatan Morotai Jaya dan Morotai timur dengan jumlah 6 kursi saat ini, akan digeser ke dapil I yaitu Morotai Barat dan Morotai Selatan karena ada penambahan penduduk di dua kecamatan itu.
Begitu juga di Halmahera Tengah, jumlah alokasi kursi di parlemen tetap 20, namun jumlah Dapil mengalami penambahan satu (1) dapil lagi dari 2 Dapil sebelumnya, sebab rata-rata ada penambahan penduduk di 5 kecamatan di kabupaten tersebut.
“Untuk Ternate sendiri, bisa juga ada perubahan kursi untuk dapil Ternate Selatan, yang tadinya 12 kursi, bisa berubah menjadi 11 kursi. Untuk pergeseran kursinya nanti kita lihat, apakah di Tengah atau di kecamatan yang lain,” sebut Buhari Mahmud.
Kendati demikian, penambahan/pergeseran kursi dan Daerah Pemilihan ini akan diselaraskan kembali berdasarkan data berbasis kependudukan yang diterima KPUD Malut dari otoritas dinas terkait pada akhir Juli ini.
“Nanti datanya diselaraskan lagi untuk di tata kembali pada Oktober 2022 sampai dengan tahun 2023 sehingga menjadi acuan KPUD Malut untuk penataan Dapil,” tutupnya. (Ecal-2)