Gugatan Pra-Peradilan TSK SSO di Tolak PN Sanana

- Editor

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iksan Kabir, SH

Iksan Kabir, SH

Sanana, Maluku Utara- Gugatan Praperadilan kasus tindak pidana korupsi Lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 oleh tersangka, ES ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kepulauan Sula.

Majelis Hakim, Menolak permohonan dari pemohon dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait mekanisme penetapan tersangka ES dalam kasus tindak Pidana Korupsi Solar Single Ornament yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Majelis Hakim PN Sanana menerima seluruh dalil yang disampaikan oleh termohon, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum tersangka ES, Iksan Kabir, SH, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (13/6/2022).

Iksan sangat menyayangkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sanana. Ia menilai majelis hakim hanya mengkaji hukum pada aspek formil saja.

“Kami sangat menyayangkan putusan hakim PN Sanana yang menilai hanya pada prosedur pemeriksaan saksi dan lain-lain. Kami berharap agar ke depan hakim Pengadilan Negeri Sanana bisa melihat kualitas alat yang dipakai oleh pihak Kejaksaan Kepulauan Sula terkait prosedur pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

BACA JUGA  KPU Halteng Distribusi Logistik Pilkada di 8 Kecamatan, Besok Giliran Kota Weda 

Meski tidak puas dengan keputusan PN Sula, namun Iksan menerima keputusan tersebut. “Kalau bicara puas tidak puas, jelas kami tidak puas, namun karena itu sebagai keputusan hukum maka apapun itu kita harus terima,” imbuhnya.

Selanjutnya, tambah Iksan, pihaknya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan kliennya hingga masuk sidang di PN Tipikor. “Setelah ini mugkin kita fokus pada pemeriksaan saksi dan Tersangka. Kita akan lihat alat bukti yang dipakai oleh pihak kejaksaan pada sidang di PN Tipikor nanti,” pungkasnya. (Sarif-1)

Berita Terkait

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Rawan Bencana, Komisi III Minta Dinas PUPR Ternate Wajib Sertakan Kajian Lingkungan saat Penerbitan IMB
Tambang Cemari Sungai, Senator Hasby Desak Pemerintah Turun Tangan
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 April 2025 - 20:11 WIT

Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya

Selasa, 22 April 2025 - 19:55 WIT

Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

Kantor Bupati Pulau Morotai.

Headline

Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:55 WIT

error: Konten diproteksi !!