Sanana, Maluku Utara- Gugatan Praperadilan kasus tindak pidana korupsi Lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 oleh tersangka, ES ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kepulauan Sula.
Majelis Hakim, Menolak permohonan dari pemohon dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait mekanisme penetapan tersangka ES dalam kasus tindak Pidana Korupsi Solar Single Ornament yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Majelis Hakim PN Sanana menerima seluruh dalil yang disampaikan oleh termohon, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum tersangka ES, Iksan Kabir, SH, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (13/6/2022).
Iksan sangat menyayangkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sanana. Ia menilai majelis hakim hanya mengkaji hukum pada aspek formil saja.
“Kami sangat menyayangkan putusan hakim PN Sanana yang menilai hanya pada prosedur pemeriksaan saksi dan lain-lain. Kami berharap agar ke depan hakim Pengadilan Negeri Sanana bisa melihat kualitas alat yang dipakai oleh pihak Kejaksaan Kepulauan Sula terkait prosedur pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Meski tidak puas dengan keputusan PN Sula, namun Iksan menerima keputusan tersebut. “Kalau bicara puas tidak puas, jelas kami tidak puas, namun karena itu sebagai keputusan hukum maka apapun itu kita harus terima,” imbuhnya.
Selanjutnya, tambah Iksan, pihaknya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan kliennya hingga masuk sidang di PN Tipikor. “Setelah ini mugkin kita fokus pada pemeriksaan saksi dan Tersangka. Kita akan lihat alat bukti yang dipakai oleh pihak kejaksaan pada sidang di PN Tipikor nanti,” pungkasnya. (Sarif-1)