Guru Boikot Aktifitas SDN 50 Ternate

Ternate, Maluku Utara- Sejumlah guru di SD Negeri 50 Kota Ternate, Jumat (10/6/2022) pagi tadi, memboikot aktifitas belajar mengajar lantaran menolak Yati Ali S.Pd sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di sekolah setempat.

Tampak aksi protes para guru ini dilakukan dengan melentangkan spanduk yang ditempelkan di depan pintu sekolah dengan tulisan “Kami guru-guru SDN 50 bersama masyarakat Tafure dan orang tua siswa menolak keras ibu Yati Ali S.Pd sebagai Plh kepala sekolah”.

Salah seorang guru yang ditemui Haliyora, mengaku aksi pemboikotan ini dilakukan karena merasa kesal dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah atas nama Yati Ali.

BACA JUGA  Polemik Pemindahan Lokasi RSUD Bobong Akhirnya Terjawab, Begini Penjelasan Lengkap Kadinkes Taliabu

Dikatakan, sepekan yang lalu sudah ada SK Pelaksana Harian (Plh) atas nama Lamela A. Yamani. Namun tiba-tiba muncul SK yang baru di sekolah yang sama atas nama Yati Ali.

Disebutkan, sebelumnya di sekolah setempat sudah ada kepala sekolah definitif yang dilantik oleh Wali Kota M Tauhid Soleman, yakni Sutrisno Din. Tapi karena sedang mengalami sakit sehingga Sutrisno Din meminta mengundurkan diri sebagai kepala sekolah.

“Kami sudah rapat dan menyusun program kerja sekolah ke depan, mengingat karena kepala sekolah definitif masa jabatannya tinggal 9 bulan, jadi kami inisiatifkan untuk selesaikan masa jabatan itu, tapi tiba-tiba ada dua SK yang masuk,” ungkap salah seorang guru yang enggan menyebut namanya.

BACA JUGA  RPJMD Sula Rampung Pekan Ini

Selain itu, para guru ini beralasan, mestinya Dinas Pendidikan Kota Ternate maupun Wali Kota tidak perlu mengangkat guru dari luar sekolah sebagai Pelaksana harian atau Pelaksana tugas kepala sekolah, karena guru yang ada di sekolah SDN 50 Ternate juga banyak dan bisa bertanggung jawab jika diberi kepercayaan tersebut.

“Tolong hargai kami sebagai guru di sini, kami merasa tidak dihargai, baik Dinas Pendidikan maupun Wali Kota Ternate. Soal Plh dan Plt saja, kami juga bisa menjalankan sambil menunggu SK kepala sekolah definitif,” tandasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah