Sanana, Maluku Utara-Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, Edi Suseno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejakasaan Negeri (Kejari) Sula di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Edi adalah tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi proyek Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 di Dinas PUPR Kepulauan Sula yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar.
Iksan Kabir, kuasa hukum Edi Susesno kepada Haliyora mengatakan bahwa klien mereka dianggap tidak bersalah dalam kasus ini karena kewenangannya hanya sebagai ULP dan Pokja.
“Kewenangan klien kami hanya ULP sama Pokja sehingga tidak berkaitan langsung dengan proyek SSO ini, sementara penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Sula itu lebih pada kerugian negara yang diakibatkan oleh PPK sama pelaksana, sehingga kami berpendapat hal ini bukan kelalaian klien kami, yaitu Edi suseno,” tandas Iksan Kabir, (8/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iksan menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari terlalu terburu-buru. Sebab hasil audit BPK terkait kerugian negara itu dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan bukan saat pelelangan proyek.
“Saya tidak tahu dasar kejaksaan menetapkan Edi suseno sebagai tersangka itu apa, namun intinya kami fokus pada kewenangan pak Edi itu hanya sebatas tender dan bukan saat penentuan HPS seperti yang dibuat oleh PPK sama pelaksana,” sesalnya.
Sekedar diketahui, sidang praperadilan Edi Suseno tersangka dugaan korupsi proyek SSO tahun 2019 ini akan kembali digelar esok dengan agenda pemeriksaan Ahli. (Sarif-2)