Tersangka Kasus Korupsi SSO Gugat Kejaksaan Negeri Sula

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iksan Kabir, SH

Iksan Kabir, SH

Sanana, Maluku Utara-Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, Edi Suseno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejakasaan Negeri (Kejari) Sula di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Edi adalah tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi proyek Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 di Dinas PUPR Kepulauan Sula yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar.

Iksan Kabir, kuasa hukum Edi Susesno kepada Haliyora mengatakan bahwa klien mereka dianggap tidak bersalah dalam kasus ini karena kewenangannya hanya sebagai ULP dan Pokja.

BACA JUGA  Gugatan Pra-Peradilan TSK SSO di Tolak PN Sanana

“Kewenangan klien kami hanya ULP sama Pokja sehingga tidak berkaitan langsung dengan proyek SSO ini, sementara penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Sula itu lebih pada kerugian negara yang diakibatkan oleh PPK sama pelaksana, sehingga kami berpendapat hal ini bukan kelalaian klien kami, yaitu Edi suseno,” tandas Iksan Kabir, (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iksan menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari terlalu terburu-buru. Sebab hasil audit BPK terkait kerugian negara itu dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan bukan saat pelelangan proyek.

BACA JUGA  Zulkifli Warning Pemprov Malut Terkait Kesiapan STQ : Jangan jadi Aib Nasional

“Saya tidak tahu dasar kejaksaan menetapkan Edi suseno sebagai tersangka itu apa, namun intinya kami fokus pada kewenangan pak Edi itu hanya sebatas tender dan bukan saat penentuan HPS seperti yang dibuat oleh PPK sama pelaksana,” sesalnya.

Sekedar diketahui, sidang praperadilan Edi Suseno tersangka dugaan korupsi proyek SSO tahun 2019 ini akan kembali digelar esok dengan agenda pemeriksaan Ahli. (Sarif-2)

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 459 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!