Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate hingga saat ini belum bisa memberikan solusi terhadap permasalahan terbitnya sertifikat di atas laut di lingkungan Parton RT.014/RW/006, Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan yang merupakan daerah sempadan.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ketika dikonfirmasi, Rabu (8/06/2022), mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Ternate hanya menyarankan untuk melakukan pengujian materi di Pengadilan. “Saya saran saja, coba kita lihat dan uji di pengadilan,” katanya.
Meski begitu, sambung Tauhid, sebagai Pemerintah harus lebih berhati-hati untuk melihat dan mencermati masalah tersebut.
“Artinya kita juga harus hati-hati, kami melihat dan mencermati saja. Saya kira negara ini negara hukum, jadi ditertibkan secara hukum saja,” ucapnya.
Sebelumnya, warga masyarakat lingkungan Parton Mangga Dua Ternate melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Ternate pada Kamis 3 Juni lalu. Mereka menuntut Pemerintah Kota Ternate bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat di atas laut yang merupakan daerah sempadan. Lahan seluas 9.900,33 meter ini diduga sudah disertifikat atas nama Andy Tjakra.
Tak sampai di situ, warga juga melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 23 Mei lalu atas dugaan mafia tanah yang melibatkan BPN. Kini, kasus dugaan mafia tanah itu ditangani olek pihak Kejati Maluku Utara. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!