Morotai, Maluku Utara- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwan Sidasi, mengakui jika utang Disperkim di suplayer (pemilik toko bangunan red) mencapai miliaran rupiah.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai diduga menunggak pembayaran hutang kurang lebih sebesar Rp 10 miliar di empat (4) toko suplayer bahan bangunan di Morotai.
Akibat dari tunggakan ini, toko-toko suplayer yang ditunjuk Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Morotai, menolak menyuplai bahan bangunan kepada warga penerima bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, Disperkim ada punya utang di suplayer atau pemilik toko. Tapi, nanti saya cek dulu datanya,” aku Marwan saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya, Selasa (31/05/2022).
Kepada wartawan, Marwan lantas mengaku baru tahu soal utang tersebut dari media sosial yang beredar di kalangan masyarakat. Hanya saja dirinya tak tahu persis besaran jumlah utang Disperkim di para suplayer itu.
“Saya baru dilantik sebagai Kadis Perkim baru seminggu lalu. Jadi tanggapan soal isu yang berkembang di luar baik itu di media sosial maupun yang dibicarakan di kalangan masyarakat menyangkut dengan utang Perkim yang ada di suplayer atau di pemilik toko-toko, nanti dikroscek secara detail apakah itu ada ataukah tidak,” katanya.
Setahu Marwan, utang yang menjadi beban Dinas Perkim Pulau Morotai ini melekat di beberapa program dari kementerian terkait, seperti program Rumah Tak Layak Huni (RTLH), ditambah pembangunan untuk rumah ibadah dan program lainnya, sehingga pihaknya akan berupaya mengkrosceknya terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Pejabat Bupati Pulau Morotai.
“Nanti saya lihat data-datanya, ada berapa jumlah masyarakat yang ambil bahan di suplayer. Jadi itu semua nanti saya koordinasi dengan pejabat Bupati. Kalau memang itu ada, maka akan diselesaikan,” pungkasnya. (Tir-2)