Bobong, Maluku Utara- Tiga tahun lebih Pemda Kabupaten Pulau Taliabu belum lakukan ganti rugi lahan dan tanaman warga Taliabu Timur Selatan yang telah digusur.
Hal ini membuat warga pemilik lahan di Taliabu Timur Selatan mulai meragukan niat baik Pemda untuk ganti rugi lahan.
Riswan, salah satu warga Taliabu Timur Selatan kepada Haliyora, Senin (23/05/2022), mengatakan, saat penggusuran lahan dan tanaman warga pada tahun 2019 lalu, mantan Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Moh. Amrul Badal berjanji paling lambat bulan Mei 2020 lahan dan tanaman warga yang digusur akan dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nyatanya hingga hari ini Pemda belum juga melakukan pembayaran ganti rugi,” ungkap Risawan kecewa.
Kini, Riswan berharap agar pemerintah daerah (Bagian Pemerintahan) segera memproses pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga yang digusur Pemda tersebut.
“Stop sudah tebar janji-janji palsu. Stop bohongi rakyat. Lahan dan tanaman kami yang menjadi sumber penghasilan kami, kalian sudah gusur, jadi tolong bayar ganti ruginya, jangan tipu kami terus,” ujarnya.
Riswan menegaskan, jika di tahun 2022 ini belum juga ada ganti rugi, maka dirinya bersama warga pemilik lahan lainnya akan menempuh jalur hukum.
“Kami berikan waktu pembayaran ganti rugi hingga tahun ini (2022). Jika belum juga dibayar maka kami akan ke jalur hukum,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, M. Semarlan, S.Pi, mengatakan, pemerintah targetkan proses ganti rugi lahan dan tanaman wargaTaliabu Timur Selatan akan diproses tahun ini.
“Saya sudah perintahkan staf saya untuk segera lengkapi semua syarat admistrasinya, terutama peta bidangnya agar tahun ini kita proses pembayaran ganti rugi. Intinya tahun ini kami usahakan semua sudah harus terbayar,” ungkap Semerlan kepada Haliyora, Senin (23/05/2022). (Ham-1)