Lahan Belum Dibayar, Warga Ancam Gugat Pemkab Taliabu

- Editor

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Bobong, Maluku Utara- Tiga tahun lebih Pemda Kabupaten Pulau Taliabu belum lakukan ganti rugi lahan dan tanaman warga Taliabu Timur Selatan yang telah digusur.

Hal ini membuat warga pemilik lahan di Taliabu Timur Selatan mulai meragukan niat baik Pemda untuk ganti rugi lahan.

Riswan, salah satu warga Taliabu Timur Selatan kepada Haliyora, Senin (23/05/2022), mengatakan, saat penggusuran lahan dan tanaman warga pada tahun 2019 lalu, mantan Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Moh. Amrul Badal berjanji paling lambat bulan Mei 2020 lahan dan tanaman warga yang digusur akan dibayar.

“Nyatanya hingga hari ini Pemda belum juga melakukan pembayaran ganti rugi,” ungkap Risawan kecewa.

Kini, Riswan berharap agar pemerintah daerah (Bagian Pemerintahan) segera memproses pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga yang digusur Pemda tersebut.

“Stop sudah tebar janji-janji palsu. Stop bohongi rakyat. Lahan dan tanaman kami yang menjadi sumber penghasilan kami, kalian sudah gusur, jadi tolong bayar ganti ruginya, jangan tipu kami terus,” ujarnya.

Riswan menegaskan, jika di tahun 2022 ini belum juga ada ganti rugi, maka dirinya bersama warga pemilik lahan lainnya akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA  Miris, 7 Tahun BPD Belo di Taliabu tak Kantongi Dokumen APBDes

“Kami berikan waktu pembayaran ganti rugi hingga tahun ini (2022). Jika belum juga dibayar maka kami akan ke jalur hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, M. Semarlan, S.Pi, mengatakan, pemerintah targetkan proses ganti rugi lahan dan tanaman wargaTaliabu Timur Selatan akan diproses tahun ini.

“Saya sudah perintahkan staf saya untuk segera lengkapi semua syarat admistrasinya, terutama peta bidangnya agar tahun ini kita proses pembayaran ganti rugi. Intinya tahun ini kami usahakan semua sudah harus terbayar,” ungkap Semerlan kepada Haliyora, Senin (23/05/2022). (Ham-1)

Berita Terkait

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik
CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:59 WIT

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 22 April 2025 - 22:56 WIT

Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!