Penuntasan Kasus Korupsi di Sula Terkendala Izin Bupati

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula mengakui kesulitan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi. Itu diakui sendiri oleh Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko.

“Kami masih kesulitan meminta keterangan, karena saat penyidik mengirim surat untuk dimintai keterangan kepada pihak terkait, selalu beralasan harus minta petunjuk Bupati. Jadi izin bupati seakan dijadikan tameng,” ujar Kapolres, Selasa (17/05/2022).

Namun demikian, Cahyo menegaskan bahwa penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi di Sula tetap berjalan.

“Semua kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik sampai saat ini belum tuntas. Kami menargetkan kepada masing-masing unit bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sampah Kepung Dua Kelurahan di Ternate, Warga : Perda 'Melempem'

Kapolres mengaku selama dua bulan kemarin pihaknya mengalami kekosongan jabatan Kasat Reskrim.

Namun dengan adanya Kasat Reskrim baru sekarang ini Kapolres berharap penyidik menyelesaikan tunggakan kasus tersebut.” Saya akan panggil Kasat Reskrim untuk membicarakan secara khusus perkembangan penanganan kasus tersebut, sebab Kasat Reskrim juga baru menjabat,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan itu salah satunya pekerjaan proyek MCK yang tersebar di 29 desa. Proyek yang melekat di Dinas PUPRKP Sula itu dianggarkan sebesar Rp 16 miliar lebih.

BACA JUGA  Keberadaan DPO Mantan Bendahara Desa Wai Ipa Misterius

Terhadap kasus MCK tersebut, sejauh ini sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan, yakni dari Dinas PUPRKP Sula sebanyak 7 orang, dan dari pihak masyarakat sebanyak 5 orang, namun hingga saat ini belum tuntas. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah