Ternate, Maluku Utara – Tim Satgas pengawasan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Kota Ternate kembali melakukan operasi penertiban harga BBM di tingkat pengecer (Kios atau Depot), Sabtu, (14/5/2022).
Penertiban harga BBM berdasarkan Surat Edaran Walikota Ternate Nomor 541/67/2022 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate.
Sekretaris Satgas Penertiban Harga BBM Kota Ternate, M Arif Gani mengatakan operasi yang dilakukan pada 50 titik yang tersebar di Kecamatan Ternate Selatan sekaligus disosialisasi surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif mengatakan, dalam operasi penertiban harga BBM tersebut ditemukan masih ada pengecer (kios dan depot) menjual BBM jenis Pertamax dengan harga Rp 13.000-15.000 per liter.
Dikatakan, para mengecer mengaku harus menjual BBM Pertamax dengan harga seperti itu karena mereka juga membeli dari tangan ke tangan (orang ke orang).
“Jadi kami rekomendasikan agar selanjutnya mereka beli langsung dari APMS tanpa melalui perantara sehingga tidak ada lagi biaya tambahan,” terang Arif kepada Haliyora melalui telpon, Sabtu (14/5/2022).
Arif mengatakan, sebagian besar pengecar BBM tidak lagi menjual BBM jenis Pertalite.
Kata Arif, BBM bersubsidi seperti pertalite memang tidak bisa diperjualbelikan, sebab dalam ketentuan, BBM bersubsidi harus langsung kepada konsumen. “Jadi tidak diperjualbelikan lagi. Itu yang kami sampaikan kepada pengecer supaya tidak lagi menjual BBM jenis pertalite ini. Tapi Alhamdulillah, sebagian besar pengecer tidak lagi menjual BBM jenis pertalite,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Arif, pihaknya masih memberikan kesempatan selama 30 hari ke depan kepada penjual BBM pertalite untuk menghabiskan stoknya itu, tapi setelah itu tidak boleh lagi menjual pertalite.
“Jadi kalau kedapatan masih menual Pertalite setelah 30 hari ke depan serta menjual Pertamax tidak mengikuti Surat Edaran Walikota maka akan diberi sanksi, karena sudah disosialisasikan,” tandasnya. (Arul-1)