Halsel, Maluku Utara- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan, Machfoed Efendi A.Ptn mengatakan, BPN sudah menerbitkan 68.926 sertifikat bidang tanah di 249 desa se-Kabupaten Halsel.
“Update data BPN perwakilan Halsel pada tahun 2022 ini tercatat sebanyak 68.926 bidang tanah tersebar di 249 desa se-Kabupaten Halsel telah diterbitkan sertifikatnya,” kata Machfoed, Seni (28/03/2022).
Kata Machfoed, kepemilikan sertifikat tanah itu sangat penting karena menjamin kepastian hukum dan tertibnya administrasi pertanahan sehingga menghindari sengketa lahan (Kepemilikan tanah), juga menjamin aset kepemilikan.
“Warga diharapkan membuat sertifikat tanah, selain tertib administrasi pertanahan juga sebagai aset kepemilikan. Memiliki sertifikat tanah juga dapat terhindar dari sengketa lahan, karena kepemilikan sertifikat itu memiliki kepastian hukum bagi pemiliknya,” imbuh Machfoed.
Ditegaskan Machfoed, bangunan rumah maupun infrastruktur bangunan lainnya yang memasuki kawasan hutan tidak akan diterbitkan sertifikat. “Kalau bangunan infrastruktur yang sudah memasuki kawasan hutan itu BPN tidak akan terbitkan sertifikat kepemilikan,” tandasnya.
Disebutkan Machfoed, 50 persen aset Pemkab Halsel baik tanah, infrastruktur jalan, bangunan perkantoran sudah bersertifikat. “Aset Pemkab Halsel berupa tanah, infrastruktur jalan, perkantoran itu sudah disertifikasi (bersertifikat) 50 persen lebih,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!