Ternate, Maluku Utara- Kementerian Agama Kota Ternate telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah tahun 1443 Hijriah/2022 M, Kamis, (17/3/2022).
Penetapan zakat ini melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 58 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah tahun 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Amir Tomagola mengatakan, besaran Zakat Fitrah Kota Ternate sebesar 2,5 kilogram beras atau dengan harga beras sebesar Rp 14.000 per kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai maka zakat fitrah sebesar Rp 35.000 per jiwa. “Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi,” katanya.
Amir menerangkan, untuk zakat maal dihitung berdasarkan harga emas per gram yang dihitung standar 85 gram emas dengan harga Rp 938.099 per gram, Dari nilai itu hisab zakat maal sebesar Rp 79. 738.415 per tahun. ”Maka besaran zakat maal yang wajib dikeluakan per tahun sebesar Rp 1.993.475 per tahun atau sebesar Rp 166.125 per bulan. Kita juga menetapkan Fidyah sebesar Rp 60.000 per hari,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!