Kemenag Sampaikan Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah di Kota Ternate

Ternate, Maluku Utara- Kementerian Agama Kota Ternate telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah tahun 1443 Hijriah/2022 M, Kamis, (17/3/2022).

Penetapan zakat ini melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 58 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah tahun 1443 Hijriah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Amir Tomagola mengatakan, besaran Zakat Fitrah Kota Ternate sebesar 2,5 kilogram beras atau dengan harga beras sebesar Rp 14.000 per kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai maka zakat fitrah sebesar Rp 35.000 per jiwa. “Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi,” katanya.

BACA JUGA  Gandeng PMI Halut, NHM Bangun Huntara Pengungsi Korban Banjir Desa Roko

Amir menerangkan, untuk zakat maal dihitung berdasarkan harga emas per gram yang dihitung standar 85 gram emas dengan harga Rp 938.099 per gram, Dari nilai itu hisab zakat maal sebesar Rp 79. 738.415 per tahun. ”Maka besaran zakat maal yang wajib dikeluakan per tahun sebesar Rp 1.993.475 per tahun atau sebesar Rp 166.125 per bulan. Kita juga menetapkan Fidyah sebesar Rp 60.000 per hari,” pungkasnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Rahmi Husen Bakal Bersih-bersih Internal Demokrat Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah