Morotai, Maluku Utara- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sulaiman Basri mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bakal dievaluasi oleh DPR RI.
Sehingga, kata Sulaiman, produk Perda yang ada di Kabupaten Pulau Morotai juga akan dievaluasi, disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dievaluasi kembali atas keputusan Mahkamah Konstitusi. ”Itu sesuai penjelasan dari Kemendagri dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” jelas Sulaiman, Selasa (15/02/2022).
Perda yang akan dievaluasi, lanjut Sulaiman, adalah Perda tentang Pajak dan Retribusi serta beberapa Perda terkait hajat hidup orang banyak.
“Pajak Retribusi itu sekitar 15 perda prodak masa Bupati Rusli Sibua pada tahun 2011 yang masih dipaikai dan belum pernah dievaluasi. Pahahal aturannya setiap 5 tahun harus dievaluasi, apalagi sekarang didukung dengan UU Cipta Kerja,” terangnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!