Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun ini sudah harus membayar pokok pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 75 Miliar.
Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya mengatakan, pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp 75 miliar, karena pencairan hanya 178 miliar dari 350 miliar, atau 40 persen dari dana pinjaman yang dicairkan.
“Beberapa proyek yang didanai SMI tidak dijalankan, sehingga dana yang cair hanya Rp 178 miliar, maka torang anggarkan pengembalian tahun ini sebesar Rp 75 miliar atau 40 persen dari dana yang cair itu,” terang Purbaya, Rabu (2/2/2022)
Disinggung tentang dua proyek yang diusulkan ke Kemendagri untuk diadendum, kata Purbaya, nanti dilihat perkembangannya,
“Kalau soal usulan adendum itu tekhnisnya ada di Dinas PUPR. Kalau sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan PT. SMI, selanjutanya pihak dinas menyurat ke DPRD kemudian diberitahukan ke BPKAD. Jadi nanti kita lihat perkembangannya,” terang Purbanya.
Sekedar diketahui, sebelumnya PT. SMI menyetujui usulan Gubernur tentang perpanjangan kontrak dengan Pemprov Malut terhadap 7 Proyek multiyears dan selanjutnya menunggu persetujuan DPRD.
Selain itu, ada dua kegiatan proyek multiyeras dari dana pinjaman PT SMI yang belum ada persetujuan Mendagri, yaitu proyek pekerjaan Jalan Wayatim-Wayaua dengan nilai proyek sebesar Rp 35.495.000.000, dan proyek Peningkatan ruas jalan dan jembatan Matutin-Ranga-Ranga dengan nilai proyek sebesar Rp 62.610.000.000,
Sementara itu, tujuh kegiatan yang jalan kemudian sudah ada persetujuan dari PT SMI yakni adalah proyek Jalan dan Jembatan Saketa-Dahepodo dengan nilai proyek sebesar Rp 51.900.000.000, Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 46.700.000.000, Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (sirtu) dengan nilai proyek sebesar Rp 67.545.000.000, Jalan Tolabit- Toliwang- Kao (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 22.100.000.000, Jalan dan Jembatan Malbufa-Wai Ina dengan nilai proyek sebesar Rp 23.650.000.000, Jembatan Kali Oba II (Lanjutan) dengan nilai proyek sebesar Rp 25.000.000.000, dan proyek Jalan Bahar Andili (Segmen Sofifi-Akekolano) dengan nilai proyek sebesar Rp 15.000.000.000. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!