Ternate, Maluku Utara- Puluhan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, pada Senin (31/01/2022), gelar aksi di depan kantor KSOP Kelas II Kota Ternate.
Mereka memprotes (menolak) wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Dirjen I Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), karena diduga ada kenaikan pada pungutan di pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Makassar.
Itu disampaikan Wakil ketua TKBM, Irfan M. Saleh kepada Haliyora di sela-sela unjuk rasa. “Aksi ini sebagai bentuk penolakan penghapusan Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Dirjen I Deputi tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Terkait rencana pencabutan SK Bersama itu, sambung Irfan, lantaran pemerintah pusat menduga ada kenaikan tarif logistik pada pungutan di pelabuhan. Bahkan pemerintah pusat menjustifikasi TKBM sebagai penyebab kenaikan tarif logistik di pelabuhan, berdasarkan kajian pemerintah, menggunakan data sepihak dari Pelindo, bahwa TKBM penyebab kenaikan tarif logistik di lapangan.
“Padahal tidak ada, yang ada hanya biaya lain seperti badan usaha pelindo, pelayaran, biaya kliring dan juga biaya lainnya. Kita di sini tidak mengambil biaya tambahan di pelabuhan, kita hanya mengambil berapa persen saja, dan itu tidak ada biaya tambahan yang lain,” terang Irfan.
Ia berharap agar pemerintah dapat melihat hal ini, dan bisa menindak oknum-oknum yang memiliki kepentingan di pelabuhan dan berkompetisi dalam pemberhentian para TKBM. “Jika memang ada yang tidak sesuai, maka mestinya kita duduk bersama untuk bicarakan secara terbuka,” ucapnya.
Sementara, Kepala KSOP Kelas II Ternate Agustinus mengatakan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atas aspirasi yang disampaikan oleh anggota TKBM Kota Ternate tersebut. “Aspirasi ini secepatnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!