Mantan Sespri Kadis PUPR Ternate Dipecat dari PTT, Mengaku Lantaran Berikan Kesaksian di PTUN

Ternate, Maluku Utara- Dua orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budyanto dipecat.

Dua PTT sespri mantan Kadis PUPR yang dipecat itu adalah Faradila Rista Arindy Azis dan Farida Husen.

Keduanya diberhentikan bersama 60 PTT lainnya berdasarkan SK Walikota nomor Nomor 814/SK/5141/2021.

Saat diwawancarai Haliyora via Whatsapp, Minggu (23/01/2022), Faradila Rista (mantan sspri Kadis) mengaku sempat diancam Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, usai memberikan kesaksian mengenai kedisiplinan Risval Tri Budiyanto di PTUN Ambon, pada 11 Januari 2022 lalu.

“Waktu itu setelah keluar dari ruang persidangan, ibu Jawan langsung bilang pa tong dua (kami), bahwa kalau pulang dari memberi kesaksian untuk pak Budi dari PTUN di Ambon, langsung terima SK pemberhentian,” kata Faradila

Meski begitu, Faradila mengaku sudah ikhlas menerima pemberhetian dirinya sebagai PTT.

BACA JUGA  Jabatan Definitif Perumda Ake Gaale Ternate Segera Ditetapkan

Menurut Faradila, memberikan kesaksian di PTUN bahwa mantan pimpinannya selalu dan tetap berkantor adalah kenyataan, sehingga apapun resikonya atas kesaksiannya ia siap menanggungnya..Pihak keluarga juga mendukung langkah saya menyuarakan kebenaran untuk pak Budi,” ungkapnya.

“Saya ikhlas, yang penting sudah menyuarakan kebenaran bahwa mantan pimpinan saya berkantor. Keluarga saya juga mendukung langkah saya menyampaikan kebenaran. Jadi jika karena alasan itu saya dipecat dari PTT tidak masalah. Kebenaran akan terkuak, tidak bisa disembunyikan ataupun dibelokan oleh siapapun. Kami berdua juga tidak pernah absen berkantor. Kami hadir terus, sehingga kalau dipecat dengan alasan indisipliner, itu juga tidak sesuai dengan fakta lapangan,” ujarnya..

Terpisah, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, mengaku menghadirkan beberapa pegawai PTT pada persidangan 11 Januari 2022, termasuk Faradila untuk memberikan kesaksian pada perkara sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan register perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN-ABN, di PTUN Ambon.

BACA JUGA  4 Lapak di Depan Rusunawa Gamalama Bakal Dibongkar

“Waktu itu pegawai yang bersedia memberikan keterangan tiga orang, tapi yg menyampaikan keterangan hanya satu orang. Sementara Pegawai Tidak tetap (PTT) tiga orang bersedia, tapi hanya dua orang yang memberikan keterangan. Jadi total saksi yang memberikan keterangan tiga orang,” jelas Hendra Saat dikonfirmasi via whatsapp.

Sementara, Kepala Bidan Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lesy ketika dikonfirmasi, Senin (24/01/2022), mengatakan pemberhentian kedua PTT di Dinas PUPR Kota Ternate tersebut sudah di BAP sejak bulan Juni. “Mereka itu sudah di BAP, jadi SK pemberhentian suda ada,” singkatnya.

Meski begitu, Jawan membantah peryataan Faradila yang menyebut Jawan mengancam yang bersangkutan usai memberikan kesaksian di PTUN Ambon. “Tuduhan itu tidak benar, mereka sampaikan hal demikian karena manfaatkan momen,” pungkasnya. (wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah