Maba, Maluku Utara- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Haltim AG ditetapkan penyidik Kejari Haltim sebagai tersangka atas kasus stadion Kota Maba.
Pihak keluarga AG menilai penetapan tersangka kepada AG itu janggal. Dugaan ada kejanggalan dalam penetapan Kadispora sebagai tersangka itu disampaikan perwakilan keluarga AG, Susana Rotinsulu, melalui konfrensi pers di resto Kartika Buli, Kamis (20/01/2022).
Didampingi sejumlah keluarga AG, Susana Rotinsulu, menyebut, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penetapan status tersangka kepada saudara mereka AG.
Susana menyebut kejanggalan pertama adalah AG ditetapkan tersangka sebelum penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang (BPKP Maluku Utara)
“Jadi AG ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari kemarin itu belum ada penetapan kerugian negara,” kata Susana
Kejanggalan kedua lanjut Susana, sekalipun ada kerugian negara maka yang harus bertanggung adalah pihak ketiga, bukan Kadis, karena pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan proyek dan kewenangan tehnis ada di PPK.
“Malah kontraktor inisial FL tidak ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan KPA (Kadis) sebagai tersangka. Padahal KPA hanya menerima laporan sesuai kewenagan yang melekat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menurut kami tidak relevan kalau kontraktor tidak dijadikan tersangka,” ujar Susana.
Susana juga menyebutkan, BPK telah merekomendasikan agar pihak rekanan mengembalikan anggaran atas kekurangan volume yang mengakibatkan ambruknya tribun. Sementara BMKG mengatajan runtuhnya atap tribun karena faktor alam alias terjadinya angin puting beliung di Kota Maba.
“Sehingga secara hukum tidak bisa dilakukan penyelidikan, dan jika terjadi permasalahan di tahap dua pembangunan Stadion, pihak rekanan juga justeru belum dibayarkan 100 persen. Makanya dalil hukum yang disangkakan pasal 1 dan 2 undang-undang Tipikor sangat prematur dan tendensius menurut kami,” tegasnya.
Kata Susana, pihak keluarga tersangka menilai ada tendensi pribadi dibalik penetapan Kadispora sebagai tersangka.
“Menurut kami ada tendensi pribadi dari Kepala Kejaksaan Negeri Haltim terhadap saudara kami AG, sehingga demi penegakkan hukum yang adil, kami juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini, karena bagi kami keluarga, hal ini berkaitan dengan nama baik keluarga yang merasa terzalimi dan ada indikasi pembunuhan karakter terhadap saudara kami AG,” tandas Susana.
Selain meminta Kejati Maluku Utara melakukan supervisi pihak keluarga juga akan mengambil langkah hukum dengan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka AG.
“Jadi bagi kami banyak kejanggalan dalam kasus ini, kalau dibilang memperkaya diri atau disuap oleh PPK, berarti PPK juga disuap oleh kontraktor, sehingga kontraktornya juga harus jadi tersangka duluan, tapi kontraktornya justru tidak jadi tersangka melainkan KPA yang dapat status tersangka. Ini yang bagi kami janggal sehingga kami akan lakukan praperadilan,” pungkasnya. (HR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!