Bobong, Maluku Utara- Meski belum ada Perda tentang Minuman Keras di Kabupaten Pulau Taliabu, namun Miras dapat beredar bebas di Taliabu, bahkan ada warga menjual miras atas izin instansi terkait.
Hal itu membuat Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa angkat bicara.
Pardin meminta aparat kepolisian bertindak tegas berdasarkan pasal 300 dan pasal 492 KUHP sambil menunggu Perda ataupun Perkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu ditegaskan Pardin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (27/12/2021), di ruang rapat DPRD bersama sejumlah instansi terkait, pelaku usaha tempat hiburan malam (Cafe) serta pelaku pengedar dan penjualan miras.
“Sambil menunggu Perda ataupun Perkada, maka kita kembali kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam pasal 300 dan pasal 492 tentang Penjual dan Pengguna miras, dan itu dikembalikan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan untuk ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku itu, yakni sebagaimana dalam pasal 300 KUHP itu menyebutkan sanksi hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,” tandas Pardin
Sedangkan pada pasal 492 KUHP, sambung Pardin, ditegaskan, “Barangsiapa yang sedang mabuk, baik di tempat umum, merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan hati-hati supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 375.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Taliabu Muhammad Jainal Ashar menegaskan, peredaran dan penjualan miras di Taliabu adalah usaha illegal.
Meski demikian, kata Muhammad Jainal, DPRD sendiri tidak dapat melarang dan juga membenarkan (menyuruh), karena belum ada payung hukumnya, baik Perda atau Perkada.
“Kami DPRD sendiri tidak bisa melarang dan juga kami tidak bisa menyuruh, karena sampai dengan saat ini dasar untuk penjualan miras di Taliabu ini belum ada. Untuk itu kita kembali kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi agar ditindak sesuai dengan pasal-pasal yang diatur dalam KUHP sambil menunggu dibuatkan Perda ataupun Perkada,” ujar Jainal
Jainal juga menegaskan bahwa izin penjualan miras yang dikeluarkan Kepala Dinas PTSP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Dinas PTSP disebut hanya mengacu pada Permendagri nomor 5 dan OSS untuk mengeluarkan izin penjualan miras.
”Padahal Permendagri nomor 5 dan OSS itu kan hanya mengatur tentang kriteria usaha saja, sehingga tidak bisa dijadikan dasar. Jadi initinya harus menunggu Perda atau Perkada baru bisa jadi dasar untuk keluarkan izin penjualan miras. Selagi belum ada Perda atau Perkada maka izin itu tidak bisa digunakan alias tidak sah, dan izin yang telah dikeluarkan itu ditinjau kembali,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau dalam RDP tersebut mengakui bahwa izin penjualan miras itu dikeluarkan dengan mengacu kepada Peraturan Meteri (PM) nomor 5, Perpres dan OSS.
“Tapi di akhir surat izin itu tertulis jika terdapat kekeliruan maka dapat ditinjau kembali, sehingga kalau salah maka kita akan tinjau kembali. Tetapi untuk mengejar target PAD maka saya minta DPRD dan Bagian Hukum Setda Taliabu agar secepatnya buat Perda atau Perkada, karena jujur saja, miras ini mau ada izin atau tidak ada izin tetap saja akan beredar di daerah ini,” kata Jamudin.
Sedangkan dari pihak pelaku usaha Hiburan Malam (Cafe) dan pelaku usaha Miras meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD agar secepat dapat membuat peraturan baik perda maupun Perkada agar usaha mereka segara dapat dilegalkan.
“Kami minta DPRD dan Pemda segera buat aturan yang dapat melegalkan usaha kami, karena jujur itu usaha yang menghidupkan kami,” pinta Karmila pelaku usaha Café.
Diketahui bahwa, sampai dengan saat ini peredaran dan penjualan miras baik jenis Bir, waski, sopi, Vodca, dan anggur merah serta jenis lainnya masih terus beredar bebas. (Ham-1)