Wali Kota Ternate Diminta Keluarkan Perwali Pencegahan dan Pengendalian Lem Aibon

Ternate, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate mencatat sebanyak 67 anak di bawah umur menggunakan lem aibon.

Itu disampaikan Kepala Dinas P3A Kota Ternate Mardjorie S. Amal kepada Haliyora, Rabu (22/12/2021), usai rapat bersama dengan DPRD Kota Ternate, BNNP Maluku Utara, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan di Kantor DPRD Ternate, Rabu (22/12/2021).

Ia menyebut banyaknya anak di bawah umur menggunakan lem memabukkan itu sebagai alarm agar pihak terkait segera melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Rapat tadi kita bahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah penggunaan lem ahabon bagi anak-anak dibawah umur itu, dan menghasilkan sejumlah poin yang akan direkomendasikan kepada Wali Kota, antara lain membatasi penjualan lem, semua OPD maupun pemerintah kelurahan harus peran aktif  mengawasi anak di lingkungan masing-masing, pola asuh oleh orang tua dalam melakukan fungsi kontrol terhadap anaknya, dan sekolah lebih menggiatkan edukasi melalui mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) untuk mempertegas kepada siswa tentang bahaya penggunaan lem ahabon maupun barang berbahaya lainnya,” terangnya.

Ia menegaskan, para pedagang lem harus dibatasi menjual lem berbahaya itu, karena biasanya anak-anak itu lah yang membeli langsung. ”Jadi pengusaha juga harus jeli terhadap siapa yang harus dijual lem tersebut. Sebab yang sering kita jumpai ketika anak-anak sudah isap lem. Kita tidak tau bahaya yang ditimbulkan dari menghisap lem tersebut. Padahal dapat merusak organ tubuh si penghisap dan menyebabkan mati mendadak,” ungkap Mardjorie.

BACA JUGA  Bejat ! Oknum Kepsek di Kayoa Diduga 'Gerayangi' Siswinya Sendiri

Ia menyebut, salah satu kendala yang dihadapi sekarang ini adalah belum adanya pusat rehabilitasi penghisap lem ahabon yang rata-rata korbanya anak-anak di bawah umur. “Karena tidak ada pusat rehabilitasi, maka satu-satunya cara adalah melakukan pengawasan dan pencegahan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol, Wisnu Handoko menjelaskan, fenomena penyalahgunaan lem pada prinsipnya masuk dalam jenis zat adiktif atau prekursor narkotika yang diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pada  lampiran kedua.

Dikatakan, lem ahabon  atau halusinogen dikatakorikan jenis psikotropika yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran dan sering kali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. “Jadi dikategorikan narkotika golongan satu, sehingga butuh pencegahan dan penanganan lebih komprehensif, tidak hanya parsial, tetapi seluruh komponen masyarakat,” kata Wisnu.

BACA JUGA  Empat Kades di Halbar Terancam

Ia menyebutkan, melalui rapat bersama dengan DPRD Ternate telah ada beberapa poin yang disepakati sebagai upaya pencegahan maraknya penggunaan lem.

Menurutnya, Wali Kota harus segera mengeluarkan Perwali sebagai payung hukum pengawasan, pancegahan dan pengendalian.

“Jadi kita minta segera buatkan Perwali agar semua stakeholder dan orang tua secara bersama melaukan pengawasan dan pencegahan serta mengendalikan penjualan lem, dan memberikan edukasi di semua sekolah maupun media. Ini sangat penting dan mendesak. Pengusaha jangan menjual lem kepada anak-anak. Penjulan lem hanya untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan bangunan,” tandasnya.

Wisnu menyebutkan, rehabilitasi atau konseling terhadap pengguna lem juga penting, selain langkah-langkah  pencegahan, namun menurut dia, masalahnya adalah konseling terhadap anak yang menghisap lem itu hanya dilakukan sekali saja langsung tidak dilakukan lagi. “Itu karena kita tidak tau anak-anak tersebut berdomisili di mana. Berdasarkan data kebanyakan mereka dari luar Ternate. “Ini masalahnya,” ungkap Wisnu.

Menurt Wisnu, pergaulan sebagai salah satu faktor penyebab anak-anak terjerumus, sehingga perlu pengawasan dari orang tua. “Termasuk lembaga pendidikan,” tutup Wisnu. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah