Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah memberhentikan sementara 15 Kepala Desa. Usman menegaskan pemberhentian sementara para Kades tersebut karena ada temuan Inspektorat atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurut Bupati, pemberhentian Kades itu demi menyelamatkan keuangan daerah dan para Kades akan diproses secara hukum kalau tidak mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan tersebut.
“Jadi kalau Kades sudah melakukan pengembalian dana 100 persen tepat waktu maka akan dikembalikan ke posisinya.” Jelas Usman kepada sejumlah awak media dalam conference pers di ruang rapat lantai II kantor Bupati Senin, (06/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan, atas keputusan pemberhentian kades tersebut itu, 15 Kades yang diberhentikan itu menggugat Pemda Halsel ke PTUN Ambon
Terkait gugatan kades yang diberhentikan itu, Bupati Usman balik menantang. “Kalu merasa dirugikan silahkan gugat ke PTUN Ambon. Pemda sangat siap menghadapinya,” tandas Usman.
Usman menegaskan bahwa keputusan memberhentikan sementara 15 Kades tersebut sangat tepat karena salah mengelola keuangan desa. ”Jadi tidak harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Sebab kalau menunggu putusan pengadilan maka ada peluang Kades mengulangi perbuatannya. Saya tidak memihak siapapun. Keluarga saya sekalipun tetap ditindak kalau salah,” tandas Usman.
Usman menyebutkan, akumulasi hasil temuan Inspektorat di 15 Desa tersebut sebesar Rp 7 miliar lebih. ”Dari jumlah itu baru dikembalikan sebesar Rp 2.275.268.200.000, masih sisa sebesar Rp 5 miliar lagi,” sebut Usman.
Sementara, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasim menambahkan, saat ini ada 4 desa yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Halsel terkait dugaan penyelewengan anggaran. Antara lain Desa Marabose, Laluin, Sali Kecil dan Koititi.
“Jadi dari 15 Kades yang diberhentikan itu terdapat empat desa sudah dilaporkan ke APH untuk menelah dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Menanggapi gugatan sejumlah Kades ke PTUN Ambon, kepala Inspektorat Halsel, Saiful Turuy menegaskan, bahwa angka-angka dalam temuan Inspektorat sudah ditandatangani SKTJM oleh 15 Kades.
“Penandatanganan SKTJM kades itu bersifat final. Artinya, mereka mengakui temuan Inspektorat Halsel sesuai angka-angka yang ditandatangani itu. Ini nantinya menjadi bukti yang cukup kuat di persidangan PTUN,” terangnya.
Terpisah, sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi Madan kepada Haliyora Senin, (06/12), mengatakan, jika para Kades tersebut mau atau telah menggugat Pemda ke PTUN Ambon atas pemberhentian mereka, itu adalah hak mereka.
“Silahkan kades yang diberhentikan tempuh jalur hukum ke PTUN, DPMD (Pemda) juga akan siapkan bukti-bukti dari hasil temuan Inspektorat untuk diserahkan jika diperlukan,” tandasnya. (Asbar-1)