Temuan Salah Kelola Anggaran Senilai Rp 7 Miliar, 15 Kades Dinonaktifkan Bupati Usman

- Editor

Selasa, 7 Desember 2021 - 05:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel, Usman Sidik conference pers di ruang rapat lantai II kantor Bupati

Bupati Halsel, Usman Sidik conference pers di ruang rapat lantai II kantor Bupati

Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah memberhentikan sementara 15 Kepala Desa. Usman menegaskan pemberhentian sementara para Kades tersebut karena ada temuan Inspektorat atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut Bupati, pemberhentian Kades itu demi menyelamatkan keuangan daerah dan para Kades akan diproses secara hukum kalau tidak mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan tersebut. 

“Jadi kalau Kades sudah melakukan pengembalian dana 100 persen tepat waktu maka akan dikembalikan ke posisinya.” Jelas Usman kepada sejumlah awak media dalam conference pers di ruang rapat lantai II kantor Bupati Senin, (06/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan, atas keputusan pemberhentian kades tersebut itu, 15 Kades yang diberhentikan itu menggugat Pemda Halsel ke PTUN Ambon

Terkait gugatan kades yang diberhentikan itu, Bupati Usman balik menantang.  “Kalu merasa dirugikan silahkan gugat ke PTUN Ambon. Pemda sangat siap menghadapinya,” tandas Usman.

BACA JUGA  Bupati Halsel Batal Gusur Maslan, Bentuk Tim Usut Laporan Kades

Usman menegaskan bahwa keputusan memberhentikan sementara 15 Kades tersebut sangat tepat karena salah mengelola keuangan desa. ”Jadi tidak harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Sebab kalau menunggu putusan pengadilan maka ada peluang Kades mengulangi perbuatannya. Saya tidak memihak siapapun. Keluarga saya sekalipun tetap ditindak kalau salah,” tandas Usman. 

Usman menyebutkan, akumulasi hasil temuan Inspektorat di 15 Desa tersebut sebesar Rp 7 miliar lebih. ”Dari jumlah itu baru dikembalikan sebesar Rp 2.275.268.200.000, masih sisa sebesar Rp 5 miliar lagi,” sebut Usman.

Sementara, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasim menambahkan,  saat ini ada 4 desa yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Halsel terkait dugaan penyelewengan anggaran. Antara lain Desa Marabose, Laluin, Sali Kecil dan Koititi.

“Jadi dari 15 Kades yang diberhentikan itu terdapat empat desa sudah dilaporkan ke APH untuk menelah dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Marak Penipuan Atas Nama Jaksa, Kajari Halsel Sediakan Kontak Pengaduan

Menanggapi gugatan sejumlah Kades ke PTUN Ambon, kepala Inspektorat Halsel, Saiful Turuy menegaskan, bahwa  angka-angka dalam temuan Inspektorat sudah ditandatangani SKTJM oleh 15 Kades.

“Penandatanganan SKTJM kades itu bersifat final. Artinya, mereka mengakui temuan Inspektorat Halsel sesuai angka-angka yang ditandatangani itu. Ini nantinya menjadi bukti yang cukup kuat di persidangan PTUN,” terangnya.

Terpisah,  sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi Madan kepada Haliyora Senin, (06/12), mengatakan, jika para Kades tersebut mau atau telah menggugat Pemda ke PTUN Ambon atas pemberhentian mereka, itu adalah hak mereka.

“Silahkan kades yang diberhentikan tempuh jalur hukum ke PTUN, DPMD (Pemda) juga akan siapkan bukti-bukti dari hasil temuan Inspektorat untuk diserahkan jika diperlukan,” tandasnya. (Asbar-1)

Berita Terkait

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair
Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024
Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter
Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis
GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu
Siapkan Rp 95 Miliar, Pemprov Malut Segera Cairkan THR dan TPP ASN Bersamaan
Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024
Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN
Berita ini 506 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:35 WIT

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:09 WIT

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:53 WIT

Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:41 WIT

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:36 WIT

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:25 WIT

Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:39 WIT

Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:56 WIT

Prof. Cen Minta Plt Gubernur Malut Buktikan Kalau Pansel Nepotisme

Berita Terbaru

Salmin Janidi

Headline

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Jumat, 29 Mar 2024 - 00:35 WIT

Foto gedung DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPR RI

Headline

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:09 WIT

Sidang kasus OTT eks Gubernur Malut, AGK dengan terdakwa mantan Kadis PUPR, Daud Ismil yang digelar di PN Tipikor Ternate, Rabu (27/03). foto/echal

Headline

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:41 WIT

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

Headline

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!