Morotai, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat bersama dengan Inspektorat Pulau Morotai, pada Senin (06/12/2021),
Rapat yang digelar dalam rangkah sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas PNS lingkup Pemda dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Rusminto Pawane menyampaikan, sosialisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas PNS dan DPRD sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 tentang harga satuan regional dan PMK Nomor 113/PMK.05 Tahun 2012.
Dalam dua peraturan tersebut, telah mengatur tentang biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. “Tentunya ini bagian dari sosialisasi, sehingga pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pegawai Sekertariat DPRD agar ke depan harus lebih berhati-hati (ikhtiar),” imbuhnya.
Disampaikan, mulai tahun 2020-2021, DPRD tidak lagi melakukan perjalanan dalam maupun luar daerah, karena Perpres nomor 33 tentang harga satuan regional mulai berlaku tahun 2020.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Fahri Hairuddin menambahkan, inspektorat juga harus mampu menjaga hak-hak dan kebutuhan anggaran seluruh anggota DPRD dan PNS di sekretariat Dewan.
“Dalam penyusunan anggran harus datanya jelas supaya bisa diatur dengan baik oleh Kemenkeu dan lain-lain. Maka Inspektorat harus mampu menjaga dan mampu menjembatani hak-hak pimpinan dan anggota DPRD yang ada disini, juga mendiskusikan dengan pemerintah daerah dan jajarannya, sebab tidak ada lagi perjalanan dinas oleh anggota DPRD maupun PNS Sekwan,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Rasmin Fabanyo, anggota DPRD lainnya juga menambahkan, bahwa harus ada pemeriksaan pendahuluan terkait anggaran perjalanan dinas DPRD dan PNS dalam rangka melengkapi semua bukti yang kurang.
Rasmin meminta masing-masing lembaga melakukan klarifikasi dan pertanggunjawaban kepada Inspektorat terkait data apa yang kurang di lembaganya masing-masing. “Jadi menurut saya, kita perlu menyamakan persepsi. Kita harus sering diskusikan soal perjalanan dinas DPRD dan PSN ini,” imbuhnya.
Sementara, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Pulau Morotai, Hunain A. Tase, menjelaskan, sosialisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD dan PNS tersebut belum mampu dilaksanakan Inspektorat.
“Karena Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih kurang (kekurangan SDM). Ini yang perlu kami sampaikan untuk diketahui.
Meski mengaku kekuranagan SDM di bidang pengawasan internal, namun Hunain menegaskan bahwa Inspektorat tetap dan selalu berupaya keras untuk mengatasi masalah terkait laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD dan PNS. ”Kami tetap berusaha untuk mengatasi masalah perjalanan dinas DPRD dan PNS ini,” ujarnya.
Perlu sisampaikan pula, rapat bersama antara DPRD dan Inspektorat itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, dihadiri oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua I DPRD Judi R. E Dadana, Wakil Ketua II DPRD Fahri Hairuddin, Sekertaris DPRD Musriyana Nabiu, Sekertaris Inspektorat Pulau Morotai Alprit Santiago, Inspektur Pembantu wilayah II Inspektorat Hunain A. Tase, sejumlah anggota DPRD, dan sejumlah jajaran Inspektorat. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!