Maba, Maluku Utara- Tiga PNS di Kabupaten Halmahera Timur telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS untuk maju sebagai calon kepala desa pada Pilkada serentak pada tanggal 25 November 2021
Ketiganya maju sebagai calon kepala desa masing-masing di Desa Wasile, Toboino dan Desa Dorosagu.
Alasan pengunduran diri mereka sebagai PNS sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Zulkifli lantaran tidak diberikan izin mencalon diri mengikuti pilkades oleh bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka nekat mengundurkan diri dari PNS karena tidak dapat izin dari bupati untuk ikut pilkades,” kata M. Zulkifli kepada Haliyora, Kamis (11/11/2021).
Dijelaskan, alasan bupati tidak memberikan izin kepada mereka utntuk ikut calon kades karena berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK), ketiganya sebagai ASN yang sementara menjabat plt, Kepala Desa dan Sekretaris desa sehingga tidak memungkinkan mereka ikut mencalonkan diri pada pilkades di desa masing-masing.
“Tugas pejabat kepala desa kan mempersiapkan tahapan Pilkades sampai pelantikan. Lagi pula di desa itu hanya satu itu, tidak ada cadangan. Nah, kalau dia ikut. Makanya tidak diizinkan, karena dalam Analisa Jabatan maupun Analisa Beban Kerja tidak memungkinkan,” terangnya.
Dikatakan, saat ini pemerintah daerah sudah menerima secara resmi pengunduran diri tiga ASN itu dengan memberikans Surat Tanda Terima pengajuan pengunduran diri sebagai ASN yang akan dijadikan syarat mendaftarkan diri sebagai Cakades.
Ditambahkan, kalau sampai waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan sebagai ASN maka diberhentikanlah dia sebagai kepala desa terpilih, jika dia terpilih dalam pilkades,” jelas Zulkifli.
Muhammad Zulkifli meminta semua pihak tidak menjadikan pengunduran diri tiga ASN itu sebagai polemik yang berkepanjangan. ”Jangan dipolemikkan teruslah, karena sudah jelas aturannya,” imbuhnya. (RH-1)