Ini Alasan 3 ASN Haltim Undur Diri Maju Pilkades

- Editor

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Zulkifli

Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Zulkifli

Maba,  Maluku Utara- Tiga PNS di Kabupaten Halmahera Timur telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS untuk maju sebagai calon kepala desa pada Pilkada serentak pada tanggal 25 November 2021

Ketiganya maju sebagai calon kepala desa masing-masing di Desa Wasile,  Toboino dan Desa Dorosagu.

Alasan pengunduran diri mereka sebagai PNS sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Zulkifli lantaran tidak diberikan izin  mencalon diri mengikuti pilkades oleh bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka nekat mengundurkan diri dari PNS karena tidak dapat izin dari bupati untuk ikut pilkades,” kata M. Zulkifli kepada Haliyora, Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA  Pemda Haltim Kirim 15 Putra Terbaik Ikut Pelatihan Security di Polda Malut

Dijelaskan, alasan bupati tidak memberikan izin kepada mereka utntuk ikut calon kades karena berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK), ketiganya sebagai ASN yang sementara menjabat plt, Kepala Desa dan Sekretaris desa sehingga tidak memungkinkan mereka ikut mencalonkan diri pada pilkades di desa masing-masing.

“Tugas pejabat kepala desa kan mempersiapkan tahapan Pilkades sampai pelantikan. Lagi pula di desa itu hanya satu itu, tidak ada cadangan. Nah, kalau dia ikut. Makanya tidak diizinkan, karena dalam Analisa Jabatan maupun Analisa Beban Kerja tidak memungkinkan,” terangnya.

BACA JUGA  Pejabat Taliabu Rame-rame ke Jakarta, Muammil : Tak Perlu Boyong Semua Hanya untuk Diskusi Keuangan

Dikatakan, saat ini pemerintah daerah sudah menerima secara resmi pengunduran diri tiga ASN itu dengan memberikans Surat Tanda Terima pengajuan pengunduran diri sebagai ASN yang akan dijadikan syarat mendaftarkan diri sebagai Cakades.

Ditambahkan, kalau sampai waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan sebagai ASN maka diberhentikanlah dia sebagai kepala desa terpilih, jika dia terpilih dalam pilkades,” jelas Zulkifli.

Muhammad Zulkifli meminta semua pihak tidak menjadikan pengunduran diri tiga ASN itu sebagai polemik yang berkepanjangan. ”Jangan dipolemikkan teruslah,  karena sudah jelas aturannya,” imbuhnya. (RH-1)

Berita Terkait

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut
Kala Pasar Murah di Halmahera Utara yang Digelar Pemprov Diselimuti Abu Vulkanik, IRT : Merepotkan
Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?
Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan
Neraca Perdagangan Maluku Utara Februari 2025 Alami Surplus
ASN di Kota Ternate Siap-siap ‘Mandi’ Uang
Sejumlah Aset Berharga Bernilai Ratusan Juta Milik Dispar Morotai ‘Raib’
Gubernur Sherly Janji Segera Bayar DBH Halmahera Utara Tapi dengan Catatan Ini
Berita ini 561 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:38 WIT

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

Senin, 24 Maret 2025 - 23:14 WIT

Kala Pasar Murah di Halmahera Utara yang Digelar Pemprov Diselimuti Abu Vulkanik, IRT : Merepotkan

Senin, 24 Maret 2025 - 23:05 WIT

Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?

Senin, 24 Maret 2025 - 23:03 WIT

Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan

Senin, 24 Maret 2025 - 22:48 WIT

Neraca Perdagangan Maluku Utara Februari 2025 Alami Surplus

Berita Terbaru

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin

Headline

Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?

Senin, 24 Mar 2025 - 23:05 WIT

Bupati Rusli Sibua saat bertatap muka dengan civitas UNIPAS Pulau Morotai, Senin (24/03/2025).

Headline

Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan

Senin, 24 Mar 2025 - 23:03 WIT

error: Konten diproteksi !!