Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) Malut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali menyampaikan tambahan PNS yang bakal dipecat.
Awalnya, sesuai data yang disampaikan oleh Kepala BKD Idrus Assegaf beberapa waktu lalu, hanya 12 orang PNS yang akan dipecat, namun terjadi penambahan sebanyak enam orang lagi bahkan bisa lebih dari enam orang. Kini BKD terus menelusuri PNS yang berpotensi diberhentikan sebagai PNS lantaran sudah bertahun-tahun tidak berkantor.
Itu disampaikan oleh Kasubid Kinerja dan Disiplin Aparatur, Alhusen Albar, Senin (01/11/2021).
“Kita telusuri terus data terbaru, sekarang sudah ada tambahan sebanyak enam PNS yang bakal dipecat yang sebelumnya kan hanya 12 orang. Tapi kemungkinan bukan hanya enam orang itu, sebab setelah kita telusuri data terbaru, ternyata ada juga pegawai yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor. Jadi saya pastikan akan lebih dari enam orang PNS akan dipecat, ditambah 12 sebelumnya,” terangnya.
Dijelaskan, data pegawai yang tidak masuk kantor bertahun-tahun itu diketahui saat pendataan aktifasi data akun pribadi dari mabes KPK. “Jadi kita konfirmasikan ke dinas terkait aktifitas PNS yang bersangkutan, ternyata betul bahwa yang bersangkutan sudah tidak berkantor bertahun-tahun,” terangnya.
Diungkapkan, PNS yang bermasalah itu paling banyak ada di Dinas Pendapatan, dan rata-rata terlibat kasus korupsi, bahkan ada terlibat kasus narkoba. Saya pastikan jumlahnya akan terus bertambah,” ujarnya.
Dikatakan, bagi PNS yang tidak pernah masuk kerja maka dibuat surat pemanggilan kemudian diperiksa dan diberikan sanksi pemecatan, tapi tetap dapat hak pensiun dan hak Taspen.
“Tetapi PNS yang dipecat karena terlibat kasus korupsi atau kasus pidana lain seperti narkoba maka dipecat dan tidak dapat hak pensiun, hanya dapat hak dari Taspen,” jelasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!