Sanana, Maluku Utara- Paripurna tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2026 telah dilakukan pada 9 September 2021. Dokumen RPJMD Sula itu juga sudah diserahkan ke Pemprov Malut untuk dievaluasi. Hingga kini, hasil evaluasi dokumen RPJMD Sula belum dikembalikan oleh Pemprov Malut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon, kepada Haliyora, Senin (25/10/2021), mengatakan, ada sedikit perbaikan yang harus dilakukan, sehinggga beberapa orang stafnya telah dipanggil oleh pihak provinsi untuk diberi petunjuk.
“Memang ada sedikit perbaikan tapi bukan termasuk hal-hal prinsip. Beberapa orang staf saya telah dipanggil oleh pihak provinsi untuk diberi petunjuk. Jadi sesuai perkembangan terkait, evaluasi RPJMD diperkirakan akhir Oktober sudah selesai,” terangnya.
Menurutnya, waktu evaluasi RPJMD Kabupaten Sula oleh Pemprov Malut belum melewati batas waktu. ”Sesuai aturan belum terlambat, karena dalam Permendagri 86 Tahun 2017 menjelaskan selambat-lambatnya 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik,” jelasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!