Halsel, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan kembali menegaskan bahwa belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi saat ini sudah melalui aplikasi SIPLA untuk menjamin transparansi dan sesuai ketentuan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 14 tahun 2020.
Itu dijelaskan Safiun menjawab pemberitaan salah satu media tentang pemotongan dana BOS atau pungli yang dikakukan oleh Dinas Pendidikan, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (25/10/2021).
Dijelaskan Safiun, belanja BOS Afirmasi sebesar Rp 40 juta per sekolah untuk157 SD dan SMP itu menggunakan sistem informasi sekolah (Sipla) seperti perintah Permendagri RI nomor 14 tahun 2020 dan edaran Kemendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara belanja BOS afirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme belanja Sipla itu, kata Safiun, disesuaikan kebutuhan sekolah yang dipilih saat barang sudah datang, kemudian dicocokkan dengan spesifikasi belanja sekolah kemudian diserahterimakan, lalu kepala sekolah mentransfer uangnya ke rekening perusahan melalui bank.
“Belanja melalui Sipla itu disediakan oleh Kemendikbud bahkan sudah tercantum perusahaannya serta barang-barangnya (e-katalog) jadi Kepsek tinggal pilih mau belanja apa, karena Kepsek itu bukan PPK atau KPA sehingga dalam pengelolaan dana Bos maupun Bos Afirmasi itu di dalamnya ada belanja modal dan barang dilakukan melalui Sipla,” terangnya.
Dijelaskan pula, belanja melalui Sipla itu, tergantung pihak sekolah mau membeli apa dan perusahan mana yang sudah tercantum dalam Sipla itu. ”Memang dalam Sipla itu disebut “BukaLapak”, tapi Bukalapak juga menggunakan perusahan. Tapi karena rata-rata sekolah belum memiliki operator, sehingga tahap awal ini Dikbud memberikan bimbingan, selanjutnya jika sekolah telah menyediakan operator sendiri maka ke depannya terkait BOS afirmasi itu pihak sekolah melakukan belanja sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya. Tahun 2022 nanti kita harapkan pihak sekolah sudah belanja sendiri,” terang Safiun.
Dikatakan, belanja BOS afirmasi tersebut bukan baru pertama kali, hanya saja sebelumnya Dikbud melakukan belanja secara offline (Manual). “Nah kebiasaan lama ini mau dihilangkan karena banyak aset Dikbud yang tidak terdata bahkan tertunggak pajak, Sipla ini justru memudahkan pihak sekolah,” jelas Safiun.
Safiun menegaskan, kebijakan Dikbud Halsel tersebut merupakan upaya bersih-bersih terhadap praktik pungli maupun korupsi. “Selain mengikuti peraturan pemerintah, kebijakan tersebut kami lakukan dengan tujuan memberantas pungutan liar seperti yang ditulis salah satu media yang memberitakan ada pungli dan mark up fee tanpa menyebut sekolah mana yang terdapat praktik pungli oleh pihak Dikbud terhadap BOS asfirmasi,” tandasnya. (Asbar-1***)