Sanana, Maluku Utara- Kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 resmi diselidiki Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sula.
Ini setelah tim penyelidikan dari intilejen Kejari sula menemukan adanya indikasi korupsi pada kasus tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Sula, Bagas Andi Setiyawan kepada Haliyora mengatakan, dalam operasi penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak terkait sebanyak 24 orang. “Yakni dari pihak sekolah dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sula,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan 24 orang terkait itu, tim intel Kejari melakukan ekspos pada 7 Oktober 2021, dan disepakati agar kasus tersebut diserahkan kepada Pidsus untuk menindaklanjuti.
Kapala seksi Pidsus Kejari Kepulauan Sula, Muhammad Fadli Habibi juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menangani kasus dugaan pemotongan DAK Diknas tersebut.
“Jadi sementara ini kami masih melakukan persiapan untuk memanggil pihak mana saja untuk dimintai keterangan (diperiksa). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga sudah keluar. Surat Prtindik itu bernomor prin- 425/Q.2.14/fd.1/10/2021 tertanggal 19 oktober 2021,” terang Habibi.
Habibi memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan memulai penyidikan. “Dalam waktu dekat kita mulai lakukan penyidikan dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tutup Habibi. (Sarif-1)