Sanana, Maluku Utara- Lembaga Sosial Ekologi (SEL) Kepulauan Sula menilai penertiban supir pengangkut material galian C baik pik up dan truk di ibukota Sanana, Kepulauan Sula belum maksimal.
Itu disampaiakan, Menejer Advokasi Lukman Harun, SH, kepada Haliyora, Selasa (28/09/2021).
Lukman mengatakan masih banyak sopir pengangkut material galian C yang kurang mengindahkan peringatan Dinas Lingkungan Hidup Sula melalui Surat Edaran nomor: . : 600.1/143/DLHKP-KS/VII/2021 untuk menertibkan sopir truck dan pick up pengangkut material galian C
Menurutnya, perlu keterlibatan pihak Dinas Perhubungan dan lalulintas untuk menertibkan para sopir tersebut.
“Penertiban mobil pengakut material galian C ini membutuhkan peran semua stake holder, terutama Dinas Perhubungan dan Polantas Kepulauan Sula. Karena sejauh ini belum maksimal. Saya melihat masih bayak supir pengangkut material galian C belum tertib ketika mengangkut muatannya dan berjalan di jalan raya, nah hal ini juga harus di seriusi oleh instansi terkait baik Dishub maupun Sat lantas Polres Kepulauan Sula. Harus rutin melakukan razia,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Perhubungan dan Polantas harus melakukan langkah-langkah prefentif dengan terus merazia super tuck dan pick up pengangkut material galian C tersebut. “Karena tumpahan material di jalan raya ini beresiko menimbulkan penyakit serta berpotensi terjadi kecelakaan lalu linta,” tandasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!