Ternate, Maluku Utara- Plt. Kejari Ternate, Rilke Jeffri Huwae, kepada wartawan mengatakan bahwa ada perbandingan temuan atas kasus dugaan korupsi dana Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018. Pasalnya, temuan BPK Maluku Utara dan temuan BPK hasil audit umum di Kemenpora hasilnya sama yakni ada temuan. Itu diketahui setelah Kejari Ternate melakukan perbandingan hasil audit BPK Maluku Utara dengan hasil audit di Kemenpora.
“Setelah kita buat perbandingan ada temuan baru, temuan yang sama di BPK Provinsi Maluku Utara itu sama juga dengan temuan hasil audit Umum di Kemenpora. Karena ini temuan yang sama jadi kita perlu klarifikasi disana, jangan sampai pada saat kita teruskan itu berhubungan dengan temuan di Kemenpora, karena Haornas ini agenda nasional bukan agenda Pemprov Maluku Utara atau Pemerintah Kota Ternate. Ini 100 persen agenda nasional dan 100 persen dilaksanakan Kemenpora. Pemerintah Provinsi atau Kota Ternate hanya mensupport saja. Penanggungjawab dan pelaksanaa kegiatan adalah Kemenpora,” ungkap Rilke Jeffri Huwae, Kamis (23/9/2021).
Dikatakan, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman yang namanya disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut hanya dimintai keterangan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Pak Wali Kota Ternate hanya dimintai keterangan saja. Namun keterangan beliau penting karena tujuan pemeriksaan itu bukan cuman keterangan, tapi untuk alat bukti yang nantinya kita menilai dimana letak kerugian negara dan siapa yang bertanggungjawab. Jadi siapa saja bisa kita mintai keterangan. Inikan menyangkut penganggaran, sedangkan pemerintah Kota Ternate tidak ada urusan penganggaran itu. Kita harus lihat perbuatan materinya. Perbuatan materil itu ada di Kemenpora bahwa ini tidak ada kepentingan-kepentingan lain, tindak pidana korupsi itu yang dicari adalah materilnya, dan hanya ada dua, yakni dianggaran dan siapa yang melaksanakan,” jelas Rilke.
Dikatakan, sebelum meminta keterangan kepada Wali Kota Ternate, pihaknya harus ke Jakarta menemui BPK Pusat dulu karena ada temuan di Kemenpora, sebab perbuatan materilnya di sana. Sementara Wali Kota M. Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Sekda sekaligus Ketua Pelaksana Daerah, itu keterangannya sebagai data penunjang saja.
“Jadi mekanisme mintai keterangan bukan dipanggil, kita harus ke BPK pusat dulu karena ada temuan BPK di Kemenpora. Harus di sana dulu karena perbuatan materil disana. Pak walikota, M.Tuahid Soleman sebagai Sekda dulu dan sebagai ketua pelaksana, itu keterangannya hanya sebagai data penunjang. Kita tidak bisa mengarahkan penyelidikan pada penunjang lalu mengabaikan inti persoalan, harus ke inti dulu,” ujarnya.
Dikatakan, penyidik juga harus bekerja sesuai SOP, tidak boleh ada kepentingan lain yang mengikuti. “Ini kalau tidak ada dua temuan yang sama, kita sudah bisa pastikan, tetapi karena ada dua temuan yang sama, maka perlu didalami, sebab inti dari tindak pidana korupsi itu pasti ada kerugian negara, tidak mungkin tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. (Jae-1)