Halsel, Maluku Utara- Dinas PUPR Halsel melalui Bidang Bina Konstruksi, pada Senin (23/08/2021) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Hotel Buana Lipu.
Kegiatan tersebut dibuka Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Maslan Hi. Hasan mewakili Bupati Usman Sidik.
Kegiatan tersbut juga dihadiri Kadis PUPR dan jajarannya serta sejumlah SKPD, Kontraktor, Penjaminan (Asuransi), Asosiasi, Camat Bacan dan Kades se- kecematan Bacan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Sekda Halse dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah membutuhkan dukungan dari semua komponen dalam membangun daerah, khususnya kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
Maslan mengaku, kegiatan sosialisasi PP 14 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan guna memberikan pemahaman perkembangan jasa konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Harapannya agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi lebih tahu dan menambah wawasan tentang rangkaian proses pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas sehingga hasilnya memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kadis PUPR Halsel, Ali Hasan, ST mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah daerah dalam rangka menjawab ketersediaan tenaga konstruksi di Halsel ke depan.
“Sehingga ke depan pengawasan pembangunan jasa konstruksi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Menyambung Sekda dan Kepala Dinas, Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR, Nikmah Abusama, ST menjelaskan, sosialisasi jasa konstruksi dilakukan terkait PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi adalah hasil perubahan dari PP Nomor 20 Tahun 2020.
“Bidang Bina Konstruksi ini adalah bidang yang baru di Dinas PUPR, jadi kita melaksanakan sosialisasi jasa konstruksi untuk percepatan Tenaga Terampil Konstruksi (TTK) demi mendukung program Smart City,” ucap Nikmah yang juga Ketua Panitia Kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain sosialisasi PP Nomor 14 tentang Jasa Konstruksi, Bidang Bina Konstruksi juga mensosialisasikan PP Nomor 05 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari dan dibagi dalam dua tahap, yakni pada hari pertama (Senin) peserta akan mendapat materi Jasa Kontruksi.
“Paniti menghadirkan pemateri dalam sosialisasi tersebut antara lain Ir. Yusuf Rahman, ST,MT dan 2 orang asesor yaitu Suryadin Usman, ST dan Julfikar Gandamana, ST dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura,” kata Nikmah.
Lanjut Nikmah, pada hari ke dua, yakni Selasa dan Rabu, peserta akan dibagi dalam beberapa kelompok dan langsung diterjunkan ke lapangan untuk mempraktekkan materi yang diperoleh pada hari pertama.
“Selasa dan Rabu itu satu tim diturunkan di jembatan kir untuk praktek pemasangan batu dan pembesian, sedangkan tim satunya lagi di drop ke Puskesmas Gandasuli untuk praktek plesteran, pembesian dan pengacian. Ada juga kelompok di aula Koramil Bacan untuk pengacian, plesteran dan pemasangan keramik, dan di Masjid Raya kegiatannya penyusunan batu bata, plesteran, pengacian dan floor,” terangnya. (Asbar-1*)