Ternate, Maluku Utara- Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dr. Wahda Zainal Imam (WZI) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melawan petugas Lalulintas Polres Ternate saat melaksanakan tugas.
Saat ini Penyidik Polda Maluku Utara menyusun berkas perkara WZI untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (pol) Adip Rojikan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/08/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adip mengungkapkan, kasus tersangka WZI sementara dilakukan pemberkasan oleh penyidik Polda untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. “Tinggal menunggu selesai pemberkasan kemudian kita serahkan ke Jaksa dalam waktu dekat,” terang Adip.
Meski begitu, Humas Polda Malut itu belum memastikan kapan selesai pemberkasan kasus WZI untuk diserahkan ke Kejaksaan. “Tunggu saja, dalam waktu dekat ini kita serahkan kasusnya ke Jaksa, dan pasti anda akan tau juga,” pungkasnya. (Jai-1)