Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi Sula Mulai Dihitung

Sanana, Maluku Utara- Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana diduga bermasalah. Ada dugaan terjadi praktek pidana korupsi di proyek itu. Penyidik Polres Sula bahkan telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.

Itu disampaikan oleh Kapolres Sula, AKBP Herry Purwanto kepada Haliyora, Senin (16/08/2021)

Kapolres menerangkan, Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce dikerjakan pada tahun 2018 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 5,6 miliar.

Kapolres menyebut terkait kasus tersebut, penyidik Polres Sula sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui penggunaan anggaran proyek.

BACA JUGA  Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut

“Penyidik kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran proyek, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Sula dan sejumlah saksi lainnya,” ucap Kapolres.

Dikatakan, penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan fisik pembangunan Pasar Makdahi oleh BPKP kemudian menindaklanjutinya. “Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sudah ada di Kepulauan Sula dan sementara melakukan audit untuk menghitung berapa kerugian negara,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, setelah pemeriksaan fisik bangunan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya akan melaporkan ke Polda malut untuk dilakukan Gelar Perkara.

BACA JUGA  Kejari Morotai Eksekusi Eks Direktur BUMDes Salloi Desa Gotalamo

“Kalau sudah selesai dihitung berapa kerugian negara oleh BPKB kemudian kita  sampaikan ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan gelar perkara,” kata AKBP Herry Purwanto.

Dikatakan, Porles Sula berkeinginan untuk secepatnya menyelesaikan kasus  pasar Makdahi itu. “Kami Polres Kepulauan Sula juga inginkan kasus ini cepat selesai, untuk apa juga ditunda-tunda, namun kita menunggu pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dulu baru kita gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah