Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi Sula Mulai Dihitung

- Editor

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sula AKBP Herry Purnawanto SH, SIK, M.IK

Kapolres Sula AKBP Herry Purnawanto SH, SIK, M.IK

Sanana, Maluku Utara- Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana diduga bermasalah. Ada dugaan terjadi praktek pidana korupsi di proyek itu. Penyidik Polres Sula bahkan telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.

Itu disampaikan oleh Kapolres Sula, AKBP Herry Purwanto kepada Haliyora, Senin (16/08/2021)

Kapolres menerangkan, Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce dikerjakan pada tahun 2018 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 5,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyebut terkait kasus tersebut, penyidik Polres Sula sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui penggunaan anggaran proyek.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Kontraktor dan Penyedia Berpotensi jadi Tersangka

“Penyidik kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran proyek, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Sula dan sejumlah saksi lainnya,” ucap Kapolres.

Dikatakan, penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan fisik pembangunan Pasar Makdahi oleh BPKP kemudian menindaklanjutinya. “Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sudah ada di Kepulauan Sula dan sementara melakukan audit untuk menghitung berapa kerugian negara,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, setelah pemeriksaan fisik bangunan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya akan melaporkan ke Polda malut untuk dilakukan Gelar Perkara.

BACA JUGA  Pekerjaan Drainase di Stadion Merah Putih Dinilai Proyek Siluman, Dinas PUPR Morotai : Sementara Ditangani Langsung

“Kalau sudah selesai dihitung berapa kerugian negara oleh BPKB kemudian kita  sampaikan ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan gelar perkara,” kata AKBP Herry Purwanto.

Dikatakan, Porles Sula berkeinginan untuk secepatnya menyelesaikan kasus  pasar Makdahi itu. “Kami Polres Kepulauan Sula juga inginkan kasus ini cepat selesai, untuk apa juga ditunda-tunda, namun kita menunggu pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dulu baru kita gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sarif-1)

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 301 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!