Sanana, Maluku Utara- Sekertaris Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara, Malik Silia beberapa waktu lalu menandaskan, DPW PKB Malut akan segera memanggil Ketua DPC PKB Kepulauan Sula, Burhan Buamona untuk dimintai klarifikasi serta memberikan pilihan untuk menduduki salah satu jabatan yang diinginkan, yakni jabatan Direktur Perusda atau Ketua DPC PKB.
Tak tanggung-tangung, Malik juga menegaskan, jika Burhan lambat menentukan sikap, maka DPW PKB akan melakukan eksekusi
“Ini urusan internal partai yang harus kami selesaikan, namun kami akan memanggil Ketua DPC PKB Sula itu untuk mengklarifikasi pernyataannya. Dia juga harus memilih jabatan BUMD atau jabatan Partai. Kalau dia lambat menentukan sikap, DPW akan langsung eksekusi,” tegas Malik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Sekertaris Wilayah PKB Malut ini menanggapi posisi Ketua PKB Sula, Burhan Buamona, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Direktur Perusda di Kepulauan Sula.
Burhan Buamona ditenggarai melanggar PP Nomor 54 tahun 2017 poin K yang menyebutkan, bahwa pengurus BUMD tidak bisa dijabat anggota partai politik.
Namun hingga kini, Burhan Buamona belum tergantikan, ia masih tetap menjadi Ketua PKB Sula juga menjabat sebagai Direktur Perusda.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kepulauan Sula, Sahbudin Lombesi, kepada Haliyora.id, Senin (02/08/2021), mengaku sejauh ini Burhan Buamona masih tercatat sebagai Ketua PKB Kepulauan Sula
“Burhan Buamona masih tercatat sebagai Ketua PKB Kepulauan Sula, kami juga masih menunggu jadwal musda dari DPW Provinsi Maluku Utara yang direncanakan pertengahan Agustus ini,” tegasnya
Meski begitu, Sahbudin mengatakan, selaku Sekretaris Partai, dirinya tetap tunduk atas perintah partai, apabila DPW mengeluarkan surat pemecatan kepada saudara Burhan Buamona.
“Kami tetap menunggu apabila yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri maka kami terima, dan juga apabila DPW yang mengeluarkan surat pemberhentian kami juga tetap taat terhadap perintah tersebut,” jelasnya. (Sarif-*)