DPRD Minta SK Pemecatan 80 Satgas Pasar Dianulir

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid

Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 80 satgas di sejumlah pasar tradisional Kota Ternate diberhentikan sebelum masa kontrak selesai.

Masa kontrak mereka sesuai SK Nomor : 2/II.23/KT/2021 yang dikeluarkan Wali Kota Ternate sebelumnya (mendiang Burhan Abdurrahman) terhitung mulai Januari- Desember 2021. Namun oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman telah memberhentikan  80 Satgas Pasar itu dengan menerbitkan SK pemberhentian Nomor: 79.A/II.23/KT/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat rapat bersama dengan Sekkot, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satpol PP dan BKPSDM, Jum’at (30/07/2021), meminta Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menganulir SK pemberhentian dan mengembalikan 80 petugas pasar tersebut untuk melaksanakan pelayanan di pasar sampai habis masa kontrak mereka yang masih tersisa enam bulan.

“Satgas Pasar yang diangkat oleh mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman melalui SK Nomor : 2/II.23/KT/2021 dengan masa tugas selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2021. Mereka sudah laksanakan tugas selama enam bulan kemudian diberhentikan Wali Kota sekarang dengan menerbitkan SK pemberhentian bernomor: 79.A/II.23/KT/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Itu faktanya. Jadi kami Komisi II DPRD minta Wali Kota Tauhid Soleman segera kembalikan 80 orang Satgas Pasar itu untuk menjalankan pekerjaan mereka hingga masa kontraknya selesai pada Desember mendatang,” tanndas Mubin.

BACA JUGA  Kebutuhan dan Ketersediaan Air Belum Tergambar di RPJMD Kota Ternate

Menurut Mubin, dalam SK Walikota Nomor : 2/II.23/KT/2021, tidak terdapat klusul yang memberikan pengecualian. “Artinya tidak disebutkan, kecuali dalam keadaan tertentu Pemerntah Kota dapat memberhentikan. Jadi mereka harus dikembalikan untuk bekerja sampai akhir masa kontrak. Jika Wali Kota merasa terpaksa memberhentikan mereka (Satgas pasar) karena alasan keterbatasan keuangan daerah maka harus diberikan pasangon sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Wan-1)

Berita Terkait

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah
Terseret Dugaan Selingkuh dan KDRT, Ketua Bawaslu Ternate Segera Diperiksa Polisi
Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Maluku Utara
Ketua MK Harap Awak Media Ikut Awasi Intergitas Hakim dan Pegawai dalam PHP Kada
Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini
8 Rumah di Kelurahan Tobololo Ternate Terancam Longsor
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim
Polda Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras  dari Manado
Berita ini 152 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:30 WIT

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:25 WIT

Terseret Dugaan Selingkuh dan KDRT, Ketua Bawaslu Ternate Segera Diperiksa Polisi

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:33 WIT

Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Maluku Utara

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:01 WIT

Ketua MK Harap Awak Media Ikut Awasi Intergitas Hakim dan Pegawai dalam PHP Kada

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:53 WIT

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, memberikan rekomendasi yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024)

Headline

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Des 2024 - 21:30 WIT

Kepala Bidang Pengaduan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Kota Ternate Nany Wardhani

Headline

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Jumat, 13 Des 2024 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!