Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 80 satgas di sejumlah pasar tradisional Kota Ternate diberhentikan sebelum masa kontrak selesai.
Masa kontrak mereka sesuai SK Nomor : 2/II.23/KT/2021 yang dikeluarkan Wali Kota Ternate sebelumnya (mendiang Burhan Abdurrahman) terhitung mulai Januari- Desember 2021. Namun oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman telah memberhentikan 80 Satgas Pasar itu dengan menerbitkan SK pemberhentian Nomor: 79.A/II.23/KT/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat rapat bersama dengan Sekkot, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satpol PP dan BKPSDM, Jum’at (30/07/2021), meminta Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menganulir SK pemberhentian dan mengembalikan 80 petugas pasar tersebut untuk melaksanakan pelayanan di pasar sampai habis masa kontrak mereka yang masih tersisa enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satgas Pasar yang diangkat oleh mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman melalui SK Nomor : 2/II.23/KT/2021 dengan masa tugas selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2021. Mereka sudah laksanakan tugas selama enam bulan kemudian diberhentikan Wali Kota sekarang dengan menerbitkan SK pemberhentian bernomor: 79.A/II.23/KT/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Itu faktanya. Jadi kami Komisi II DPRD minta Wali Kota Tauhid Soleman segera kembalikan 80 orang Satgas Pasar itu untuk menjalankan pekerjaan mereka hingga masa kontraknya selesai pada Desember mendatang,” tanndas Mubin.
Menurut Mubin, dalam SK Walikota Nomor : 2/II.23/KT/2021, tidak terdapat klusul yang memberikan pengecualian. “Artinya tidak disebutkan, kecuali dalam keadaan tertentu Pemerntah Kota dapat memberhentikan. Jadi mereka harus dikembalikan untuk bekerja sampai akhir masa kontrak. Jika Wali Kota merasa terpaksa memberhentikan mereka (Satgas pasar) karena alasan keterbatasan keuangan daerah maka harus diberikan pasangon sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Wan-1)