Bobong, Maluku Utara- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu meminta pihak Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan hukum, terutama dari segi kajian proyek strategis.
Permintaan itu disampaikan pada acara ekspose proyek tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (30/06/2021), yang diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, pihak konsultan pengawas, dan para direksi dari penyedia (Kontraktor).
Setelah menelaah hasil ekspose tersebut, tim jaksa selaku pengacara negara menetapkan pendampingan hukum untuk kegiatan atau proyek-proyek strategis di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, sejumlah proyek strategis yang akan mendapat pendampingan dari tim pengacara negara Kejari antara lain, peningkatan jalan Kilo-Pencadu, peningkatan jalan Nunca-Gela, pekerjaan jaringan utama irigasi sawah (84 ha) – irigasi Sahu jaringan kanan.
“Peningkatan jalan-jalan yang dinilai strategis karena bagian dari program mewujudkan jalan lingkar Pulau Taliabu, sedangkan irigasi sawah dinilai strategis guna memenuhi prasarana pertanian masyarakat,” ungkap Kajari Taliabu via rilisnya kepada Haliyora, Kamis (01/7) siang sore tadi.
Selain itu, jaksa juga akan memberi pendampingan hukum proyek pembangunan lanjutan Kantor DPRD karena dinilai strategis dari sisi pemenuhan prasarana utama perkantoran pemda.
Kajari mengatakan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan agar pembangunan dilaksanakan dengan hasil yang baik sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Saya mengingatkan, bahwa pihak mana saja, entah itu pemda atau kontraktor yang bermain curang dalam pelaksanaan kegiatan proyek, tidak akan lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya. (Ham-1)