Kejari Taliabu Beri Pendampingan pada Proyek Strategis Daerah

- Editor

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto

Bobong, Maluku Utara- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu meminta pihak Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan hukum, terutama  dari segi kajian proyek strategis.

Permintaan itu disampaikan pada acara ekspose proyek tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (30/06/2021), yang diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, pihak konsultan pengawas, dan para direksi dari penyedia (Kontraktor).

Setelah menelaah hasil ekspose tersebut, tim jaksa selaku pengacara negara menetapkan pendampingan hukum untuk kegiatan atau proyek-proyek strategis di daerah.

Disebutkan, sejumlah proyek strategis yang akan mendapat pendampingan dari tim pengacara negara Kejari  antara lain, peningkatan jalan Kilo-Pencadu, peningkatan jalan Nunca-Gela, pekerjaan jaringan utama irigasi sawah (84 ha) – irigasi Sahu jaringan kanan.

“Peningkatan jalan-jalan yang dinilai strategis karena  bagian dari program mewujudkan jalan lingkar Pulau Taliabu, sedangkan irigasi sawah dinilai strategis guna memenuhi prasarana pertanian masyarakat,” ungkap Kajari Taliabu via rilisnya kepada Haliyora, Kamis (01/7) siang sore tadi.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Mitan Langka, Ini Respon PT Sanana Lestari

Selain itu, jaksa juga akan memberi pendampingan hukum proyek pembangunan lanjutan Kantor DPRD karena dinilai strategis dari sisi pemenuhan prasarana utama perkantoran pemda.

Kajari mengatakan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan agar pembangunan dilaksanakan dengan hasil yang baik sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyimpangan.

“Saya mengingatkan, bahwa pihak mana saja, entah itu pemda atau kontraktor yang bermain curang dalam pelaksanaan kegiatan proyek, tidak akan lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya. (Ham-1)

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!