Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula, pada Juli depan (2021), akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Makdahi Sula. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka pada kasus itu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryo Dwi Prabowo, Kepada Haliyora, Jumat (25/06/2021)
“Tanggal 10 Kemarin kami telah bernegosiasi dengan BPKP RI untuk mengambil bukti tambahan dugaan korupsi Pembangunan Pasar Makdahi Sula. BPKP akan datang ke Sula, setelah itu bisa kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Aryo.
Dikatakan, selain Pasar Makdahi Sula, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Kementrian Desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana
“Kemarin kami sudah mintai keterangan ahli di Kemendes terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Wai Ipa, Kecamatan Sanana. Rencananya kami akan gelar perkara untuk tetapkan saksi setelah gelar perkara kasus Proyek pasar Makdahi,” ucap Aryo.
Diketahui, Pembagunan Pasar Makdahi Sula dikerjakan oleh PT. IBC dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN 2018, sedangkan kasus Dana Desa Wai IPA tahun 2018 dengan total kerugian Rp 400 juta. (Sarif-1)