Ternate, Maluku Utara- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, pada Rabu (23/06/2021), sekitar pukul 18.30 WIT, mengamankan minuman keras sebanyak 45 kantong plastik bening ukuran 600 ml di pelabuhan speed boat Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Adriyanto, kepada Haliyora membenarkan anggotanya berhasil menyita dan mengamankan miras jenis Captikus tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, bahwa ada penumpang Speed Boat Kie Raha 03, rute Jailolo-Ternate membawa minumanan keras jenis cap tikus. Atas informasi itu,
Resmob Polsek Ternate Utara (Serigala Utara), dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Abang Kader, menuju pelabuhan speed boat Dufa-Dufa pukul 18.00, dan berhasil menyita miras tersebut,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan, minuman keras tersebut disembunyikan di tumpukan pakaian yang diisi dalam tiga kantong dan diletakkan di atas cup speet.
“Begitu speed sandar petugas kami langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Terlihat ada tiga kantong ukuran sedang berisi pakaian diletakkan di cup speed. Karena curiga, maka langsung dibongkar, ternyata ditemukan puluhan kantong miras di dalam tumpukan pakaian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, motoris Speed Booat Kie Raha 03, Masbuk Abdullah alias Paman, saat diinterogasi petugas mengatakan miras tersebut milik salah satu penumpangnya. Namun hingga seluruh penumpang turun tidak ada yang mengambil tiga kantong berisi pakaian dan miras tersebut.
“Karena tidak ada yang mengambil kantong itu, maka petugas kami langsung mengamankan tiga kantong berisi pakaian dan 45 kantong plastik miras tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan saat ini masih disimpan di Mapolsek Ternate Utara. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!