Halsel, Maluku Utara- Pada Kamis 17 Juni 2021 lalu, kepada Haliyora, Plt. Kaban Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Fadjri Subhi Kambey, mengungkap sejumlah ASN yang direkomendasikan KASN sebagai pelanggar kode etik lantaran terlibat politik praktis pada Pilkada Tahun 2020.
Fadjri mengatakan Pemda Halsel akan menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut dengan memberikan sanksi sedang maupun sanksi berat.
Ia menyebut 18 diantara 39 nama ASN lingkup Pemda halsel terancam sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Sementara 21 ASN lainnya bakal dikenai sanksi membuat pernyataan secara terbuka. (Baca berita Haliyora, Kamis, (17/06/2021) dengan judul berita “39 ASN Halsel Disanksi Terlibat Politik Praktis, Ini Daftarnya”)
Kini, Fadjri kembali mengklarifikasi data ASN yang direkomendasi KASN sebagai pelanggar kode etik tersebut, setelah sejumlah ASN yang namanya disebutkan dalam daftar memprotes ketelibatan mereka dalam politik praktis pilkada 2020 yang disampaikan Fadjri.
Kepada Haliyora, Fadjri mengaku keliru menyampaikan data. Dikatakannya, data rekap 39 ASN itu sebagian telah ditindaklanjuti KASN akibat keterlibatan politik praktis pada Pemilihan Gubernur 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilukada Tahun 2020 lalu.
“Iya, data 39 ASN itu akumulasi rekapan BKPPD Halsel sejak Pilgub 2018, Pileg 2019 dan Pemilukada tahun 2020 kemarin,” imbuhnya, Rabu (23/06/2021)
Dikatakan, pada tahun sebelumnya ada sembilan ASN lingkup Pemda Halsel yang diduga terlibat politik praktis telah ditindaklanjuti KASN sejak Tahun 2018 dan 2019 yakni, Munawir Husen, Itosea Lajame, Drs Jusmin Dahlan, Ramly Manuy, Muhammad Zaki Abd Wahab, Irfan Zam-Zam, Mahmud Samiu, Warda Bachmid dan Indra Faris,
“Kalau untuk Pemilukada 2020 kemarin yakni, Ahmad Hadi (Kadis Perkim), Ardiani Radjiloen (Kadis Kominfo), Fahri Nahar (Mantan Kadis Nakertrans), Nurlela Muhammad (Kadikbud) dan Kasman Nurdin yang diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan lainnya diberikan sanksi membuat pernyataan secara terbuka,” terang Fadjri.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penindakan dan penyelesaian sengketa Bawaslu Halsel, Kahar Yasim, mengatakan rekap data yang ditindaklanjuti Bawaslu terkait netralitas10 ASN pada Pilgub 2018 dan pileg 2019 sudah ditindaklanjut. “Jadi 10 ASN itu bukan terlibat politik praktis pada Pilkada 2020 kemarin,” terang mantan ketua Bawaslu Halsel itu, Rabu (23/06/2021)
Keterangan Kahar juga dibenarkan oleh Kabag Umum DPRD Halsel, Indra Faris, dan Kabid Warda Bachmid yang juga masuk daftar ASN yang terlibat politik praktis.
Keduanya mengaku tidak terlibat politik praktis pilkada 2020, sedangkan sanksi yang disebutkan itu adalah kasus pada pileg 2019 yang sudah ditindaklanjuti. “Iya, kami tidak terlibat politik praktis tahun 2020 kemarin, terkait sanksi ASN yang ditindaklanjuti KASN yang diberitakan itu keliru,” tutur Indra Faris. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!