Ternate, Haliyora
Penanganan kasus perkara di pengadilan Negeri (PN) Ternate masih didominasi kasus narkotika. Dari total 144 perkara kasus pidana yang terigistrasi di Pengadilan Negeri Ternate sejak Januari hingga Juni 2021, 70 diantaranya adalah kasus Narkoba.
Itu disampaikan oleh Kahumas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh kepada Haliyora, Kamis (17/06/2021) di ruang kerjanya.
“Jumlah perkara kasus pidana yang teregsitari mulai Januari sampai bulan Juni 2021 sebanyak 144 perkara. 70 perkara diantaranya adalah kasus narkoba, sisanya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, pencurian, laka lantas dan perkara undangan undang kesehatan yaitu pengedaran obat tanpa izin dari badan POM,” terangnya.
Kadar Noh menjelaskan, kasus perkara di Pengadilan Negeri tersebut ada pidana biasa ada pidana khusus yang di tangani tapi dari jumlah 144 itu didominasi oleh perkara kasus narkotika, 144 itu narkotika sekitar 70- an sisanya itu kasus perlindungan anak, pencurian, laka lantas dan perkara undangan undang kesehatan yaitu mengedarkan obat tanpa izin dari badan POM.
“Jadi kasus narkoba yang mendominasi, sisanya kasus 351 (pencabulan) dan beberapa kasus lainnya,”ungkap Kadar Noh.
Kadar menyampaikan, rata-rata perkara pidana umum termasuk narkotika sudah diputus, sisanya masih jalani persidangan. Kendala perkara narkotika pun rata-rata dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan. Begitu juga soal kehadiran saksi penangkap yakni petugas kepolisian yang kerap kali belum sempat hadir di persidangan karena urusan tugas.
“Kita maklumi juga saksi penangkap, karena mereka kan petugas, jadi kadang ada tugas di luar daerah sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan pertama, tapi rata-rata persidangan kedua hadir. Tetapi mayoritas perkara pidana sudah diputus hanya sebagian saja masih jalan, jumlahnya tidak sampai ratus,” jelasnya.
Dikatakan, selain pidana umum yang didominasi kasus narkotika, ada sebanyak sembilan perkara pidana khusus atau kasus korupsi ditambah 29 gugatan pada kasus perdata dan 61 permohonan serta kasus hubungan industry sebanyak tiga perkara.
Disebutkan, sembilan perkara korupsi antara lain kasus korupsi Dana Desa Lifofa (Tikep), Air Mancur Haltim, Dana Gor di Halteng, dan Pengadaan Lahan Kemenag Halteng. “Untuk kasus perdata terebut, kata Kadar, tahapannya bermacam macam, ada yang tahap mediasi, ada yang tahap putusan, ada yang tahap pemeriksaan saksi, dan lain,”pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!