Kuartal I 2021, Pertumbuhan Investasi di Ternate Tembus Rp 230 Miliar

Ternate, Haliyora

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTS) Kota Ternate mencatat pertumbuhan investasi pada kuartal I Tahun 2021 sebesar Rp. 230 Milyar, terhitung bulan Mei kemarin.

Peningkatan nilai investasi ini seiring dengan pertumbuhan sektor jasa perdagangan, terutama kehadiran puluhan Indomart, dan Alfamidi di Kota Ternate.

Hal intu diungkapkan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Modal (DPM-PTS) Kota Ternate, Nuryani Amra kepada Haliyora di ruang kerjanya, Rabu(16/06/2021).

Nuryani mengatakan, peningkatan nilai investasi pada kwartal I atau pada triwulan pertama Tahun 2021 ini menandakan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor jasa dan perdangan semakin membaik dan meningkat di tengah situasi new normal pandemi Covid-19.

BACA JUGA  2021, Budaya Taliabu Diperdakan

“Realiasi nilai investasi yang mengalami peningkatan tersebut diharapkan dapat menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” imbuhnya.

Dikatakan, realiasi nilai invetasi mencapai Rp 230 milyar lebih, pada kwartal I jauh melampaui target di tahun kemarin yang hanya Rp 50 miliar.

“Tahun lalu target kita Rp 50 miliar dan tahun ini target investasi Kota Ternate adalah Rp 100 miliar. Nah sekarang baru pada kwartal pertama 2021 saja sudah capai Rp 230 miliar. Artinya sudah tiga kali lipat melampaui target. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun bisa mendekat Rp.500 milyar, atau bahkan bisa saja lebih,” ujar Nuryani.

Capain tersebut, lanjutnya, diketahui melalui izin usaha yang diterbitkan, juga pelaporan PKPM yang disampaikan melalui aplikasi secara online ke pusat. Pelaporan itu wajib dilakukan setiap pelaku usaha dalam tiga bulan sekali.

BACA JUGA  Bawaslu Malut Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Dosen IAIN Ternate di Acara Cagub Benny Laos

Katanya, ada juga pelaku usaha melapor dan mendapatkan izin, namun setelah beroperasi tidak melapor lagi.

”seperti usaha perhotelan yang sebagian besar belum menyampaikan laporan triwulan, padahal sistemnya sudah kita permudah secara online baik izin dan laporanya. Jadi saya minta kesadaran pelaku usaha untu melaksanakan kewajiban pelaporannya setiap tiga bulan sekali, karena kalau tidak melapor maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian usaha sementara, sampai ke pencabutan izin usaha,” pungkas Nuryani. (Alfian-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah