Ganti Pejabat, Bupati Sula Terancam Sanksi Kemendagri

Sanana, Haliyora

Bupati Sula Ditegur Kemendagri.

Tak sampai seminggu usai dilantik Gubernur Maluku Utara sebagai Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus langsung mengambil langkah yang dinilai kontroversi.

Langkah yang diambil bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu langsung mengganti sejumlah pejabat dan melantik pejabat baru di lingkup Pemda Sula. Bahkan sebagian pejabat baru yang dilantik tersebut diambil dari pejabat aktif Kabupaten Pulau Taliabu.

Atas kebijakannya tersebut, Fifian Ade Ningsi Mus mendapat teguran dari Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena mengganti Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sula, Bambang Fataruba,S,STP, dan melantik Umi Kalsum, S.Hi sebagai Kadis Dukcapil baru dengan SK Bupati Nomor nomor 839/667.13/VI/2021 taggal 7 Juni 2021.

BACA JUGA  Bupati Fifian Lantik Pejabat Sula

Fifian disebut melanggar UU Nomor 83A dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tentang kewenangan menteri dalam negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada uniti kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya bupati diminta membatalkan surat keputusannya tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah mendapat surat teguran tersebut. Pihak Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengancam akan memutus Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kepulauan Sula jika bupati tidak mengindahkan teguran tersebut. (Sarif-1)

BACA JUGA  Hasil Seleksi Guru Honda dan Kontrak Diumumkan Pertengahan Bulan Ini 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah